Silian Raya – Apes dialami seorang lelaki berinisial M, warga Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, usai dilaporkan pihak pemerintah desa ke Kepolisian, Selasa (3/8/2021).
Akibat tindakannya yang merusak portal penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Silian, dirinya dipastikan akan berurusan dengan hukum.
Bagaimana tidak, melihat perkembangan COVID-19 yang mulai masuk angka mengkhawatirkan, kebijakan pun diambil Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan penerapan PPKM di setiap desa, guna kepentingan dan keselamatan warga.
Atas tindakannya yang tidak bertanggung jawab tersebut jelas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra, Drs Arnold Mokosolang mengatakan, hal tersebut harus dilanjutkan ke proses hukum.
“Jika ada upaya menghalang-halangi penanganan pandemi COVID-19, pemerintah desa harus ambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu. Begitu juga dengan perusakan portal, ini harus diproses hukum,” ungkap Arnold Mokosolang.
Di lain pihak, Kapolsek Toulaan, Ipda Des Solang, membenarkan kejadian perusakan portal di Desa Silian.
Dirinya mengungkapkan bahwa pemerintah desa didampingi pemerintah kecamatan telah membuat laporan resmi dan sudah melayangkan panggilan bagi pelaku.
“Pemeriksaan baru akan dilakukan hari ini, namun sejak kemarin sore, pelaku sudah menghadap,” ungkap IPDA Des Solang.
Dari keterangan pelaku pada dirinya, terungkap bahwa tindakan perusakan dilakukan akibat emosi pelaku karena jalan ditutup dan untuk sampai ke rumah, pelaku harus memutar jauh, padahal keadaan saat itu sedang hujan.
“Pelaku mengakui kesalahannya, bahkan telah memperbaiki portal yang dirusaknya. Walau begitu, pemeriksaan tetap akan dilakukan,” tandasnya.
Terkait pengakuan pelaku akan kesalahannya juga dibenarkan Hukum Tua Silian, Audi Peleng sebagai pelapor.
“Memang benar, pelakunya sudah menghadap dan mengakui kesalahannya. Proses selanjutnya kami serahkan ke pihak Kepolisian,” katanya.
(Jenly Wenur)