Airmadidi – Sidang kasus kejahatan informasi teknologi kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri Airmadidi, dengan agenda eksepsi pada Selasa (4/3/2014).
Dalam kasus ‘dunia maya’ itu, terdakwa JR alias Rumimpunu, PNS di salah satu dinas Provinsi Sulut, dijerat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45.
Diketahui, dalam undang-undang tersebut, terdakwa Rumimpunu diancam paling berat pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Merry Jaksa Penuntut Umum, mengakui terdakwa Rumimpunu selama proses persidangan tak ditahan badan. “Terdakwa statusnya sebagai tahanan kota,” kata Merry.
Dikabarkan juga, status penahanan kota bagi terdakwa Rumimpunu atas permintaan atau jaminan pihak dinas dimana terdakwa Rumimpunu bekerja.
Dalam status tahanan kota tersebut, terdakwa Rumimpunu diharuskan menghadiri setiap kali persidangan yang diagendakan setiap pekan di hari Selasa. (robin)
Airmadidi – Sidang kasus kejahatan informasi teknologi kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri Airmadidi, dengan agenda eksepsi pada Selasa (4/3/2014).
Dalam kasus ‘dunia maya’ itu, terdakwa JR alias Rumimpunu, PNS di salah satu dinas Provinsi Sulut, dijerat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45.
Diketahui, dalam undang-undang tersebut, terdakwa Rumimpunu diancam paling berat pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Merry Jaksa Penuntut Umum, mengakui terdakwa Rumimpunu selama proses persidangan tak ditahan badan. “Terdakwa statusnya sebagai tahanan kota,” kata Merry.
Dikabarkan juga, status penahanan kota bagi terdakwa Rumimpunu atas permintaan atau jaminan pihak dinas dimana terdakwa Rumimpunu bekerja.
Dalam status tahanan kota tersebut, terdakwa Rumimpunu diharuskan menghadiri setiap kali persidangan yang diagendakan setiap pekan di hari Selasa. (robin)