Manado, BeritaManado.com — RSUP Prof Dr R D Kandou Manado sepakati kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama RSUP Kandou, Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD, bersama dewan direksi, serta pejabat terkait di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou, Senin (20/10/2023).
Sementara Kepala Kejati Sulut, Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE hadir langsung dan bersama tim.
Dua institusi ini sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dan menandatangani Memorandum of Understanding (Mou).
Perjanjian ini dinilai sangat penting karena RSUP Kandou sebagai institusi kesehatan yang bergerak di bidang pelayanan publik.
Sehingga RSUP Kandou diwajibkan melakukan kinerja sesuai aturan hukum yang berlaku, khususnya di dalamnya mengelola keuangan negara.
(***/jenly)