Amurang—Roling yang dilaksanakan Sekda Drs MC Kairupan, Senin (17/9) lalu diduga cacat hukum. Bahkan, selain cacat hukum, prosesnya improsudural.
Hal ini, seperti disampaikan beberapa elemen masyarakat, seperti Minahasa Selatan Corruption Watch (MSCW). Nahwa, sangat kuat bila kami menyebut roling sekitar 50-an PNS (Pejabat eselon III dan IV) cacat hukum.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perempuan Cindy Rampi, SH menjawab pertanyaan BeritaManado.com, bahwa roling yang dilaksanakan sangat jelas cacat hukum. ‘’Katanya, tidak melalui Bagian Hukum Setdakab Minsel. Maksudnya, kalau juga akan melakukan roling, Bagian Hukum harus memberi penomoran. Namun demikian, hal diatas tak terjadi sama sekali,’’ ujar Rampi.
Menurut Rampi, hal ini dugaan MSCW bahwa semua dilakukan sendiri oleh Sekda Minsel Drs MC Kairupan. Tanpa dasar penomoran dari Bagian Hukum. Dengan dasar, ini akan mematikan karir bagi PNS dan pejabat eselon III dan IV yang ada.
Plt Kepala BKDD Minsel Drs Jootje Dehoop, Msi enggan dikonfirmasi. Bahkan, terlihat berada diruangannya, tapi tidak mau menerima wartawan. Data yang kami terima, bahwa pejabat yang non job sekarang belum memiliki SK. Akibatnya, mereka pun yang sudah pindah SKPD belum bisa melapor ke SKPD baru. Lantaran, belum mendapat salinan SK asli dari BKDD Minsel. (and)
Amurang—Roling yang dilaksanakan Sekda Drs MC Kairupan, Senin (17/9) lalu diduga cacat hukum. Bahkan, selain cacat hukum, prosesnya improsudural.
Hal ini, seperti disampaikan beberapa elemen masyarakat, seperti Minahasa Selatan Corruption Watch (MSCW). Nahwa, sangat kuat bila kami menyebut roling sekitar 50-an PNS (Pejabat eselon III dan IV) cacat hukum.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perempuan Cindy Rampi, SH menjawab pertanyaan BeritaManado.com, bahwa roling yang dilaksanakan sangat jelas cacat hukum. ‘’Katanya, tidak melalui Bagian Hukum Setdakab Minsel. Maksudnya, kalau juga akan melakukan roling, Bagian Hukum harus memberi penomoran. Namun demikian, hal diatas tak terjadi sama sekali,’’ ujar Rampi.
Menurut Rampi, hal ini dugaan MSCW bahwa semua dilakukan sendiri oleh Sekda Minsel Drs MC Kairupan. Tanpa dasar penomoran dari Bagian Hukum. Dengan dasar, ini akan mematikan karir bagi PNS dan pejabat eselon III dan IV yang ada.
Plt Kepala BKDD Minsel Drs Jootje Dehoop, Msi enggan dikonfirmasi. Bahkan, terlihat berada diruangannya, tapi tidak mau menerima wartawan. Data yang kami terima, bahwa pejabat yang non job sekarang belum memiliki SK. Akibatnya, mereka pun yang sudah pindah SKPD belum bisa melapor ke SKPD baru. Lantaran, belum mendapat salinan SK asli dari BKDD Minsel. (and)