Manado – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) sebagai salah-satu perangkat pengaman Perda Miras kesulitan melakukan eksekusi di lapangan.
Diakui Ceri Maringka dari SatPol PP Sulut, banyak ditemukan minuman beralkohol oplosan yang justru tidak diatur di Perda.
“Karena justru paling banyak ditemukan miras oplosan dan tidak berlabel. Perda nanti harus mengatur hal itu”, tutur Maringka.
Terkait Peraturan Menteri Perdagangan soal larangan penjualan miras berkadar alkohol dibawah 5 persen di pedagang eceran dan minimarket menurutnya, pemerintah mengalami kesulitan.
“Bayangkan bagaimana melakukan penertiban di warung-warung yang justru paling banyak menjual miras. Apalagi di pedesaan”, tukasnya. (jerrypalohoon)
Manado – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) sebagai salah-satu perangkat pengaman Perda Miras kesulitan melakukan eksekusi di lapangan.
Diakui Ceri Maringka dari SatPol PP Sulut, banyak ditemukan minuman beralkohol oplosan yang justru tidak diatur di Perda.
“Karena justru paling banyak ditemukan miras oplosan dan tidak berlabel. Perda nanti harus mengatur hal itu”, tutur Maringka.
Terkait Peraturan Menteri Perdagangan soal larangan penjualan miras berkadar alkohol dibawah 5 persen di pedagang eceran dan minimarket menurutnya, pemerintah mengalami kesulitan.
“Bayangkan bagaimana melakukan penertiban di warung-warung yang justru paling banyak menjual miras. Apalagi di pedesaan”, tukasnya. (jerrypalohoon)