Bitung, BeritaManado.com – Tiga orang ditangkap Resmob Polres Bitung karena dugaan pengedaran barang berbahaya jenis mercury atau air perak.
Ketiga orang itu adalah L alias Lukman (23) warga, IK alias Irfan (25) dan CL alias Culen (25) ketiganya tercatat warga Dusun Wayasel Kecamatan Lehitubarat Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw ketiganya ditangkap, Sabtu (07/11/2020) di kompleks dermaga Pelabuhan Ferry Kota Bitung bersama barang bukti.
“Ada delapan karung kemasan kecil dengan berat 172 Kg mercury yang kita amankan beserta satu unit perahu dan dua unit mesin tempel 15 PK,” kata Frelly, Senin (09/11/2020).
Adapun kronologi penangkapan dan penggagalan penyeludupan bahan berbahaya itu menurut Frelly, bermula dari informasi yang didapatkan soal aktivitas penyeludupan mercury melalui pelabuhan Kota Bitung.
Informasinya, akan ada pengiriman mercury dari Dusun Wayasel Kecamatan Lehitubarat Maluku menggunakan kapal ferry.
Mendapat informasi itu, Frelly bersama Tim Resmob melakukan survailance di sekitar pelabuhan ferry dan ditemukan perahu yang dicurigai sementara menempel di salah satu kapal ferry yang baru tiba dari wilayah Maluku.
“Selanjutnya Tim Resmob melakukan interogasi terhadap orang-orang yg di curigai dan mereka mengakui bahwa barang berbahaya jenis mercury mereka sembunyikan di dalam tanah atau ditanam dengan cara ditambun di Pantai Pulau Dua Lembeh,” katanya.
Tim kemudian menuju ke lokasi dan didapati ada dua orang lelaki setelah ditanya bernama La Ali dan Arianto Ode, kemudian dilakukan interogasi ternyata kedua lelaki itu merupakan pemilik perahu yang perahunya disewah oleh ketiga lelaki dengan jumlah Rp20.000.000.
“Di lokasi kami menemukan 172 Kg dan dari pengakuan mereka hanya memiliki 10 Kg sisanya berjumlah 142 Kg adalah milik orang lain yang dititip untuk diedarkan atau jual dengan perjanjian setiap satubkali pengiriman mereka bertiga mendapat Rp7.500.000,” katanya.
Ketiganya kata Frelly, diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Barang berbahaya itu dibawa dari Pulau Seram Ambon sesuai rencana mereka akan kirim ke Bolmong dan Gorontalo tapi digagalkan Tim Resmob di Pelabuhan Ferry Kota Bitung,” katanya.
(abinenobm)