Kotamobagu, BeritaManado.com — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Usmar Mamonto menegaskan, terminal Serasi Tipe C bukan diperuntukan lagi bagi seluruh kendaraan penumpang umum.
Khususnya Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.
Usmar pun menyampaikan, setiap angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal Bonawang, Kelurahan Mongkonai, sebagaimana yang menjadi fungsi dari terminal tipe B.
“Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021, khususnya pada pasal 24 ayat (4) bahwa terminal penumpang tipe B merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dan terminal Bonawang adalah terminal tipe B,” tegas Usmar.
Usmar juga meminta seluruh kendaraan penumpang AKDP untuk menempati dan beraktivitas di terminal Bonawang serta tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal tipe B Bonawang.
Selain itu, Usmar mengatakan, semua aktivitas kendaraan penumpang umum AKDP harus dilakukan di area terminal.
“Karena sebagaimana kita ketahui bersama, fungsi terminal itu adalah pangkalan kendaraan umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, serta perpindahan moda angkutan,” ujar Usmar.
Usmar pun menekankan, terminal Serasi adalah terminal tipe C yang diperuntukan bagi angkutan dalam kota.
Terkait persoalan ini, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan DLLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yerianto Mesdila, kepada BeritaManado.com menyampaikan, pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Kami menghargai dan mendukung kebijakan pihak Pemkot dalam hal ini Dishub yang merelokasi terminal Serasi ke terminal Bonawang bagi trayek AKDP. Ini adalah langkah yang tepat untuk pemanfaatan terminal Bonawang sebagai terminal yang berstatus tipe B,” ucap Yerianto.
Yerianto juga menyampaikan, dengan adanya relokasi, maka izin terminal Serasi sudah tidak berlaku lagi.
“Izin terminal Serasi sudah tidak berlaku lagi, dan untuk perpanjang, bisa dilakukan kembali melalui wadah perusahaan angkot atau koperasi atas usulan para sopir angkot,” jelas Yerianto.
Terakhir Yerianto mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan trayek AKDP untuk mentaati aturan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Dan tidak lagi menaikan dan menurunkan penumpang di luar terminal Bonawang sesuai pemanfaatannya dan terminal Bonawang, siap menampung 8 trayek AKDP,” kata Yerianto.
(DeeMamo)