Berita Utama

Regulasi Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Mendesak!

Regulasi Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Mendesak!
Pelantikan Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe, beberapa waktu lalu. Foto: BeritaManado.com

Manado, BeritaManado.com — Pengangkatan penjabat kepala daerah pada Mei 2022, menyisakan sorotan perlu atau tidaknya suatu regulasi teknis.

Tujuannya, agar penunjukan penjabat kepala daerah lebih demokratis dan transparan.

Selain itu, terdapat pula isu tentang kebutuhan evaluasi berkala terhadap kinerja penjabat kepala daerah demi menjaga kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah menyampaikan akan memutuskan penunjukan penjabat kepala daerah berikut hanya dari pejabat sipil.

Tito juga menyampaikan rencana Kemendagri menyiapkan peraturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah.

Dalam ketentuan itu, lanjut Tito,  Kemendagri bakal melibatkan DPRD dalam mengusulkan calon penjabat kepala daerah.

Terakait hal ini, Peneliti Formappi Lucius Karus, menyampaikan apresiasi atas rencana Kemendagri itu.

Menurut Lucius, melibatkan DPRD akan mencegah munculnya penolakkan yang cenderung politis dari DPRD pada saat bertugas.

“Dengan memberikan ruang bagi legislatif, Kemendagri menunjukkan keinginannyauntuk menjalankan praktik berdemokrasi,” katanya.

Lucius menilai, terobosan positif Kemendagri tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

“Walau idealnya terobosan Kemendagri harusnya dilakukan sejak gelombang awal penunjukan penjabat kepala daerah,” bebernya.

Analis Politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, menerangkan aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah menjadi suatu kebutuhan, setidaknya karena tiga hal.

Pertama, soal aturan dalam peraturan perundang-undangan yang berlainan.

Kedua, ujar Arif, karena sebagian aturan cenderung menimbulkan multitafsir.

“Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 15/PUU-XX/2022 menyebut pentingnya pemenuhan syarat tertentu sebagai penjabat kepala daerah dan kebutuhan evaluasi berkala,” tuturnya.

Selanjutnya, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow, merinci hal-hal yang perlu dimasukkan dalam aturan teknis semacam itu.

Regulasi Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Mendesak!
Jeirry Sumampow

Dikatakan, pentingnya seorang calon penjabat kepala daerah tidak memiliki pemahaman ideologi berlawanan dengan Pancasila.

Penjabat juga tidak berasal dari TNI/Polri dan menjabat selama satu tahun untuk kemudian dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara