Mitra, BeritaManado.com – Pemandangan berbeda terlihat di Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (3/5/2017).
Lembaga legislatif yang biasanya terlihat sepi tibba-tiba diramikan dengan kedatangan ratusan masyarakat petani captikus dari Kecamatan Silian Raya, Touluaan dan Touluaan Selatan.
Kedatangan warga untuk menutut keadilan kepada para wakil rakyat karena menilai prodak hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi perijinan tertentu dianggap memasung hak para petani captikus.
Saat melakukan pertemuan di ruang paripuran DPRD, melalui perwakilan Gusman Mangero para petani captikus meminta DPRD untuk merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2016 dengan alasan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Gusman, dengan dihilangkannya Huruf F pada pasal 25 Perda 14 tahun 2016 terkait ijin menampung dan mengirim cap tikus, tentu itu sangat merugikan petani captikus.
“Kami makan, kami menyekolahkan anak dan membiayai kehidupan dari hasil captikus. Tidak lagi dikeluarkannya ijin menampung dan mengirim, lantas bagaimana dengan nasib masyarakat sekitar 40 persen masyarakat yang semua bergantung dari hasil cap tikus?,” tegas Gusman disambut tepuk tangan ratusan warga.
Gusman pun mendesak pihak DPRD untuk memperjuangkan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat petani sehingga prodak hukum yang dikeluarga benar-benar pro pada kepentingan rakyat dan kearifan lokal di Kabupaten Mitra.
Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke didampingi Wakil Ketua Katrien Mokodaser serta anggota Royke Pelleng, Fanly Mokolomban, Pdt Sonny Mandagi, Jacksen Mokat, Temmy Naray, Corry Kawulusan, Jois Tuda, Tommy Lumintang bersama sejumlah anggota dewan lainnya, berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Semua aspirasi yang disampaikan kita perjuangkan dan carikan solusi sehingga tidak merugikan petani captikus, tentunya dengan memperhatikan regulasi atau aturan-aturan yang berlaku. Pastinya semua yang terbaik untuk masyarakat,” Watuseke menjawab tuntutan warga.
Sementara itu Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Moody Manoppo menjelaskan, selaku intansi terkait pihaknya hanya menjalankan apa yang diatur dalam Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang retribus perijinan tertentu.
“Dihapusnya hurif f pada pasal 25 tentang ijin menampung dan mengirim cap tikus, tentu harus kami jalankan dan tidak boleh dilanggar. Apalagi berdasarkan keputusan gubernur terkait hasil evaluasi Perda ini, jika tidak dilaksanakan atau dilanggar maka Perda tersebut akan dicabut secara keseluruhan,” jelas Manoppo.
Meski demikian dikatakan Manoppo, apa yang menjadi aspirasi masyarakat tentu menjadi pertimbangan pihaknya. Namun begitu tentu semua harus melalui proses. “Pastinya yang terbaik untuk masyarakat petani captikus,” tukasnya. (rulan sandag)
Mitra, BeritaManado.com – Pemandangan berbeda terlihat di Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (3/5/2017).
Lembaga legislatif yang biasanya terlihat sepi tibba-tiba diramikan dengan kedatangan ratusan masyarakat petani captikus dari Kecamatan Silian Raya, Touluaan dan Touluaan Selatan.
Kedatangan warga untuk menutut keadilan kepada para wakil rakyat karena menilai prodak hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi perijinan tertentu dianggap memasung hak para petani captikus.
Saat melakukan pertemuan di ruang paripuran DPRD, melalui perwakilan Gusman Mangero para petani captikus meminta DPRD untuk merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2016 dengan alasan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Gusman, dengan dihilangkannya Huruf F pada pasal 25 Perda 14 tahun 2016 terkait ijin menampung dan mengirim cap tikus, tentu itu sangat merugikan petani captikus.
“Kami makan, kami menyekolahkan anak dan membiayai kehidupan dari hasil captikus. Tidak lagi dikeluarkannya ijin menampung dan mengirim, lantas bagaimana dengan nasib masyarakat sekitar 40 persen masyarakat yang semua bergantung dari hasil cap tikus?,” tegas Gusman disambut tepuk tangan ratusan warga.
Gusman pun mendesak pihak DPRD untuk memperjuangkan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat petani sehingga prodak hukum yang dikeluarga benar-benar pro pada kepentingan rakyat dan kearifan lokal di Kabupaten Mitra.
Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke didampingi Wakil Ketua Katrien Mokodaser serta anggota Royke Pelleng, Fanly Mokolomban, Pdt Sonny Mandagi, Jacksen Mokat, Temmy Naray, Corry Kawulusan, Jois Tuda, Tommy Lumintang bersama sejumlah anggota dewan lainnya, berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Semua aspirasi yang disampaikan kita perjuangkan dan carikan solusi sehingga tidak merugikan petani captikus, tentunya dengan memperhatikan regulasi atau aturan-aturan yang berlaku. Pastinya semua yang terbaik untuk masyarakat,” Watuseke menjawab tuntutan warga.
Sementara itu Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Moody Manoppo menjelaskan, selaku intansi terkait pihaknya hanya menjalankan apa yang diatur dalam Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang retribus perijinan tertentu.
“Dihapusnya hurif f pada pasal 25 tentang ijin menampung dan mengirim cap tikus, tentu harus kami jalankan dan tidak boleh dilanggar. Apalagi berdasarkan keputusan gubernur terkait hasil evaluasi Perda ini, jika tidak dilaksanakan atau dilanggar maka Perda tersebut akan dicabut secara keseluruhan,” jelas Manoppo.
Meski demikian dikatakan Manoppo, apa yang menjadi aspirasi masyarakat tentu menjadi pertimbangan pihaknya. Namun begitu tentu semua harus melalui proses. “Pastinya yang terbaik untuk masyarakat petani captikus,” tukasnya. (rulan sandag)