BeritaManado.com — Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh Utusan Khusus Presiden, di mana acara pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/24).
Satu diantara sosok yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Raffi Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Perlu diketahui, pengangkatan dan penugasan Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sosok yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun nonPegawai Negeri Sipil (PNS), tergantung pada kebutuhan dan bidang tugas yang diberikan oleh Presiden.
Baik Staf Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden, nantinya mereka akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Tujuannya adalah agar setiap tugas yang diberikan oleh Presiden dapat terkoordinasi dengan baik dan dilaksanakan secara optimal.
Selain Raffi Ahmad, nama-nama lain yang juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden adalah sebagai berikut:
- Muhammad Mardiono, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Ahmad Ridha Sabana, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Prof. Mari Elka Pangestu, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Utusan Khusus Presiden ini setingkat dengan jabatan apa?
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com , Utusan Khusus Presiden berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan secara langsung oleh Presiden.
Tugas ini di luar tanggung jawab yang telah diatur di dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Tugas ini juga bersifat spesifik dan berbeda dari tugas yang diemban oleh kementerian.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Utusan Khusus Presiden akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Mereka harus melaporkan perkembangan tugas melalui Sekretaris Kabinet, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Presiden, yang berbunyi:
“Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.
Sementara itu, gaji dan fasilitas yang didapatkan oleh Utusan Khusus Presiden bisa setingkat Menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan resmi di atas maka jelas bahwa Utusan Khusus Presiden seperti jabatan yang diterima Raffi Ahmad tingkatannya sama dengan menteri.
(Alfrits Semen)
BeritaManado.com — Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh Utusan Khusus Presiden, di mana acara pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/24).
Satu diantara sosok yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Raffi Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Perlu diketahui, pengangkatan dan penugasan Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sosok yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun nonPegawai Negeri Sipil (PNS), tergantung pada kebutuhan dan bidang tugas yang diberikan oleh Presiden.
Baik Staf Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden, nantinya mereka akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Tujuannya adalah agar setiap tugas yang diberikan oleh Presiden dapat terkoordinasi dengan baik dan dilaksanakan secara optimal.
Selain Raffi Ahmad, nama-nama lain yang juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden adalah sebagai berikut:
- Muhammad Mardiono, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Ahmad Ridha Sabana, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Prof. Mari Elka Pangestu, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Utusan Khusus Presiden ini setingkat dengan jabatan apa?
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com , Utusan Khusus Presiden berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan secara langsung oleh Presiden.
Tugas ini di luar tanggung jawab yang telah diatur di dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Tugas ini juga bersifat spesifik dan berbeda dari tugas yang diemban oleh kementerian.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Utusan Khusus Presiden akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Mereka harus melaporkan perkembangan tugas melalui Sekretaris Kabinet, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Presiden, yang berbunyi:
“Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.
Sementara itu, gaji dan fasilitas yang didapatkan oleh Utusan Khusus Presiden bisa setingkat Menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan resmi di atas maka jelas bahwa Utusan Khusus Presiden seperti jabatan yang diterima Raffi Ahmad tingkatannya sama dengan menteri.
(Alfrits Semen)