Kota Manado

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini
Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan

Manado, BeritaManado.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sah, Voucke Lontaan mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan Plt Ketua PWI abal-abal, Vanny Laupatty dkk ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Vanny dkk dilaporkan ke pihak Kepolisian dalam kasus tindak pidana pemalsuan kop surat dan stempel PWI Sulut.

“Ini lucu, kenapa saya dapat info Pengurus PWI Sulut abal-abal tersebut justru akan melapor balik,” ujar Voucke Lontaan, Ketua PWI Sulut yang sah, pada Senin (12/5/2025).

“Apa ini dunia sudah terbalik,” katanya.

Menurutnya, proses hukum yang sudah dilaporkan saat ini sementara ditangani Polresta Manado dengan kasus pemalsuan kop surat dan stempel PWI Sulut.

“Terus saya dilaporkan oleh Plt Ketua PWI Sulut Vanny Laupati yang abal-abal tak punya legitimasi hukum dari Kemenkum,” ujar dia.

Voucke mengatakan surat laporan pengaduan PWI Sulut ke Polda Sulut tersebut sudah disampaikan di ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Surat laporan itu diterima dan ditandatangani Inspektur Polisi Satu Wahyudi.

Adapun Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Isi laporan tertulis dugaan tidak pidana pemalsuan Undang-Undang nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263, dengan terlapor Vanny Laupatty dkk.

Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tak memenuhi korum.

Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut.

“Saat ini dari Polda Sulut sudah limpahkan ke Polresta Manado, saya menunggu proses hukum selanjutnya,’” ujar Voucke.

Keabsahan Voucke Lontaan sebagai Ketua PWI Sulut didasari pada lembaran keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor: AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024 persetujuan perubahan perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia.

AHU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, MH atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, di Jakarta tanggal 09 Juli 2024.

“Coba tunjukan apa PWI versi KLB punya legitimasi hukum seperti AHU dari Kemenkumham. Kalau tidak ada berarti PWI abal-abal tidak punya dasar hukum,” tegas Voucke.

Sementara itu Ketum PWI Pusat yang Hendry Ch Bangun menyatakan tidak pernah menunjuk Plt Ketua PWI Sulut menggantikan Voucke Lontaan.

Ia berharap anggota PWI di Sulawesi Utara tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat yang sah, Hendry Ch Bangun.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara