Nasional

Putusan MKMK Gugurkan Gibran, Prabowo Ancang-ancang Siapkan Cawapres Cadangan

Putusan MKMK Gugurkan Gibran, Prabowo Ancang-ancang Siapkan Cawapres Cadangan
Pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo-Gibran

Manado, BeritaManado.com – Drama menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kian menegang seiring adanya laporan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

Semisal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menganulir putusan tersebut, maka bakal calon presiden Prabowo Subianto harus mengganti Gibran Rakabuming Raka dari posisi cawapres.

Bagaimana tidak, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, aturan batas usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10/2023) menjadi lampu hijau masuknya Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK memang tidak menurunkan usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun.

Akan tetapi, MK menambahkan syarat “asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum”.

Putusan MK dari judicial review perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dianggap sebagai upaya agar Gibran bisa menjadi cawapres. Terlebih, gugatan yang dikabulkan MK tersebut berasal dari seorang mahasiswa yang mengaku menggemari sosok Wali Kota Surakarta itu.

Belum lagi dugaan konflik kepentingan muncul di tengah putusan MK tersebut lantaran adanya hubungan keluarga antara pimpinan MK dengan Gibran. Sebagaimana diketahui, Ketua MK Anwar Usman ialah paman dari Gibran.

Kembali ke persoalan batas usia capres cawapres, sebanyak 18 laporan diajukan berbagai elemen masyarakat kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rata-rata mereka melaporkan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkap ada permintaan dari terlapor kalau putusan diketok sebelum 8 November 2023.

“Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8 (November). Kami runding, masuk akal itu,” tambah dia.

Sebelumnya, Jimly mengungkapkan pihaknya akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Jimly menekankan kalau keputusan tersebut mesti menyesuaikan tahapan pemilu di KPU. Sebab, putusan MKMK ini nantinya berkemungkinan bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Nasib Prabowo

Kalau melihat dari jadwal yang ditetapkan KPU RI, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023. Apabila MKMK memutuskan untuk menganulir putusan tersebut, maka mau tidak mau Gibran harus mencopot statusnya sebagai bakal cawapres.

Mengingat waktu tersisa tidak begitu banyak, Prabowo juga harus memikirkan siapa pengganti Gibran.

Sebelum menetapkan nama Gibran, ada sejumlah nama tokoh yang menjadi kandidat kuat sebagai bakal cawapres Prabowo.

Sebut saja nama Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

Dilihat dari intensitas pertemuan, Prabowo kerap bertemu dengan Erick Thohir baik ketika bekerja secara menteri atau di luar pertemuan dalam tugas.

Bahkan mereka sering duduk bersebelahan ketika menyaksikan laga Timnas Indonesia bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara