Bitung, BeritaManado.com – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Perum Korea, Manembo-nembo Atas, Matuari, Bitung, pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 14.30 Wita diamankan Tim Resmob Polsek Matuari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya menjelaskan, pelaku seorang suami berinisial M (39), dan korban adalah istrinya, S (32).
“Pelaku ditangkap di TKP pada Sabtu malam, sekitar pukul 23.30 Wita,” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Minggu (19/6/2022) sore.
Informasi diperoleh, sebelumnya pelaku dan korban terlibat permasalahan rumah tangga hingga memicu terjadinya pertengkaran.
“Saat bertengkar, pelaku memukul mata kiri korban menggunakan tangan kosong, hingga mengalami luka memar,” jelas Abraham Abast.
Setelah itu, pelaku mengambil sebilah parang dan mengancam akan membunuh korban.
“Pelaku lalu hendak mengayunkan parang ke arah korban. Namun saat itu pula anak mereka datang dan langsung memeluk korban, sehingga pelaku tidak jadi melakukannya,” terang Abast.
Korban yang merasa keberatan dan terancam, melapor ke Polsek Matuari beberapa saat usai kejadian.
Laporan ditindaklanjuti Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti sebilah parang kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast.
(***/BennyManoppo)