Bitung – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi salah satu peserta Pemilu 2014.
Hal ini disampaikan Wakil Katua DPK PKPI Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan via pesan singkat kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/3).
“Puji Tuhan, PT TUN telah memutuskan bahwa PKPI layak dan harus diloloskan menjadi P4 (Partai Politik Peserta Pemilu) oleh KPU,” tilis Luntungan dalam pesan singktanya.
Dengan demikian menurut Luntuang, tinggal menunggu keputusan KPU untuk menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai tindaklanjut dari putusan PT TUN.
“Kami tinggal menunggu SK KPU seperti yang diamantkan PT TUN menjalankan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu,” katanya.
Tak hanya itu, Luntungan juga mengatakan, PT TUN menganggap surat KPU Nomor 94/KPUII/2013/11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/Bawaslu/I/2013 tidak sah.
“Semoga dalam satu dua hari ini sudah ada SK KPU,” katanya.(enk)