Manado – I Ketut Semadi Selaku Direktur PT Parts Sentra Indomandiri (PSI) menegaskan tudingan perusahannya tak membayar pajak dikantor Pajak Pratama Bitung oleh Oknum Jopie Oley itu tak benar, bahkan karyawan yang bekerja juga menggunakan orang lokal asal daerah lingkar tambang.
” Ya tudingan yang dilemparkan oleh oknum ini, langsung kami koordinasi dengan pihak kantor pajak di Bitung ternyata tak ada masalah kami telah membayar pajak, ” tandas Semadi.
Lanjut Semadi, demonstrasi yang dipimpin koordinator lapangan Jopie Oley mengatasnamakan warga Desa Winuri dan beberapa desa lingkar tambang itu tidak benar, dimana lewat pertemuan dengan Hukum Tua baik desa Winuri dan Maen menyatakan demonstrasi yang dilakukan bukan atas nama warga desa tersebut, sehingga itu hanya oknum dan kami pemerintag tak mendukung hal itu, bahkan kalau perlu silahkan proses secara hukum terhadap oknum tersebut.
Dikatakannya pula, dalam kontrak dengan PT MSM itu dilakukan di Jakarta, terkait dengan pekerja sebagian besar dari warga lokal Sulut, sehingga kalau dituding mengganti dengan pekerja dari luar itu tak benar, karena dalam pekerjaan diberlakukan pembagian yang sama untuk orang yang bekerja.
” Dimana untuk 1 pengeboran dipekerjakan 13 orag tenaga luar dan 13 orang tenaga lokal, sehingga perusahaan pun memikirkan tenaga kerja lokal,” tandas Ketut, seraya menambahkan bahwa saudara Oley ini pun merupakan karyawan yang telah dituntaskan segala tuntutannya oleh pihak perusahaan, lewat mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.
Ketut pun menambahkan Jopie Oley telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian Kabupaten Minahasa Utara atas perkara pengancaman di kantor Mes PT MSM , yang diterima oleh AIPTU Sumedi tanggal 08 juni 2016, sehingga ini akan terus berporses secara hukum.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulut Edwin Roring SE MSi melalui pihak Hubungan Industrial Dra Anisa Moerid membenarkan bahwa Jopie Oley merupakan karyawan PT PSI dan hak-haknya telah diselesaikan oleh perusahaan pada 27 mei 2015, sehingga segala sesuatu menyangkut PHK telah selesai.
Manado – I Ketut Semadi Selaku Direktur PT Parts Sentra Indomandiri (PSI) menegaskan tudingan perusahannya tak membayar pajak dikantor Pajak Pratama Bitung oleh Oknum Jopie Oley itu tak benar, bahkan karyawan yang bekerja juga menggunakan orang lokal asal daerah lingkar tambang.
” Ya tudingan yang dilemparkan oleh oknum ini, langsung kami koordinasi dengan pihak kantor pajak di Bitung ternyata tak ada masalah kami telah membayar pajak, ” tandas Semadi.
Lanjut Semadi, demonstrasi yang dipimpin koordinator lapangan Jopie Oley mengatasnamakan warga Desa Winuri dan beberapa desa lingkar tambang itu tidak benar, dimana lewat pertemuan dengan Hukum Tua baik desa Winuri dan Maen menyatakan demonstrasi yang dilakukan bukan atas nama warga desa tersebut, sehingga itu hanya oknum dan kami pemerintag tak mendukung hal itu, bahkan kalau perlu silahkan proses secara hukum terhadap oknum tersebut.
Dikatakannya pula, dalam kontrak dengan PT MSM itu dilakukan di Jakarta, terkait dengan pekerja sebagian besar dari warga lokal Sulut, sehingga kalau dituding mengganti dengan pekerja dari luar itu tak benar, karena dalam pekerjaan diberlakukan pembagian yang sama untuk orang yang bekerja.
” Dimana untuk 1 pengeboran dipekerjakan 13 orag tenaga luar dan 13 orang tenaga lokal, sehingga perusahaan pun memikirkan tenaga kerja lokal,” tandas Ketut, seraya menambahkan bahwa saudara Oley ini pun merupakan karyawan yang telah dituntaskan segala tuntutannya oleh pihak perusahaan, lewat mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.
Ketut pun menambahkan Jopie Oley telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian Kabupaten Minahasa Utara atas perkara pengancaman di kantor Mes PT MSM , yang diterima oleh AIPTU Sumedi tanggal 08 juni 2016, sehingga ini akan terus berporses secara hukum.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulut Edwin Roring SE MSi melalui pihak Hubungan Industrial Dra Anisa Moerid membenarkan bahwa Jopie Oley merupakan karyawan PT PSI dan hak-haknya telah diselesaikan oleh perusahaan pada 27 mei 2015, sehingga segala sesuatu menyangkut PHK telah selesai.