Bitung – PT Pelindo IV Kota Bitung diduga tak memberikan ijin kepada kalangan Pers untuk melakukan peliputan di wilayah Pelabuhan Samudera Kota Bitung. Ini dibuktikan dengan tindakan salah satu security PT Pelindo IV Kota Bitung yang tak mengijinkan sejumlah Pers melakukan peliputan KM Lambelu yang tengah bersandar di dermaga, Selasa (27/5/2014).
Tanpa alasan jelas, security PT Pelindo IV Kota Bitung inisial AN yang berjaga di pintu masuk dermaga tak mengijinkan sejumlah Pers untuk mengambil gambar KM Lambelu. Padahal dipintu yang dijaga AN, puluhan kuli angkut barang dan sejumlah pekerja lainnya bebas keluar masuk tanpa dicegat.
“Saya sudah menjelaskan, bahkan menunjukkan kartu Pers serta identitas jika tujuan saya masuk ke dermaga untuk mengambil beberapa gambar KM Lambelu dan mewawancara beberapa penumpang,” kata Hais salah satu Pers dari media nasional yang bertugas di Kota Bitung.
Bahkan menurut Hais, dirinya sampai beradu argumen dengan AN. Tapi AN tetap bersikukuh tak memberikan ijin untuk masuk dengan alasan Hais adalah wartawan.
“PT Pelindo bisa terancam pidana karena telah melanggar undang-undang pokok Pers tentang keterbukaan informasi dan menghambat kinerja jurnalis,” katanya.
Ia mengaku sangat menyangkan tindakan AN tersebut, apalagi tujaunnya untuk mencari informasi publik. “Bahkan awak media sendiri mendatangi lokasi sudah menunjukan kelengkapannya sebagai seorang wartawan, itu telah melanggar ketentuan UU tentang pokok Pers Nomor 40 tahun 1999,” katanya.(abinenobm)