AMURANG—Proyek DAK 2011 senilai Rp 11,6 miliar harus selesai hingga 31 Desember. Kalau sampai tidak, maka semua kontraktor akan dikenai denda.
‘’Saya pesimis dengan penyelesaian semua proyek yang berasal dari DAK 2011. Padahal, sesuai kontrak harus selesai tanggal 31 Desember. Namun demikian, sayapun menyebut sebagian besar proyek baru berkisar 30 persen. Ini karena pembayaran ke pihak kontrak terkendala di Dinas Keuangan Minsel. Jadi, saya pesimis akan selesai tepat waktu,’’ kata PPK Drs Noldy Sumampow, ketika berbincang dengan wartawan akhir pekan lalu.
Menurutnya, penyelesaian semua proyek DAK 2011 belum akan selesai. Hanya saja, kami ingin ditambakan sesuai kontrak harus diselaikan. Diakuinya, bahwa belum selesai karena masalah pembayaran saja.
‘’Saya juga belum bisa menjamin. Hanya saja, bila tak selesai konsekwensi para kontraktor akan di black list tahun depan (2012,red). Dari pantauan diatas, rata-rata penyelesaian baru berkisar 30-an persen,’’ tukas Kabid Dikdas ini. (ape)