Kotamobagu – Sejumlah Daerah Otonomi Baru di Sulawesi Utara (Sulut) yang pernah diusulkan ke (Kemendagri) RI seperti dan telah dibahas di DPR terpaksa tak bisa direalisasi tahun ini.
Kepastian tersebut disampaikan Anggota DPR RI perwakilan Sulut Yasti Supredjo Mokoagouw saat melakukan pertemuan bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, para Panitia pemekaran daerah Provinsi Bolaang Mongondow Raya, dan para tokoh masyarakat di kediaman pribadi Yasti di Kota Kotamobagu.
Menurutnya sikap DPR RI tegas telah memperjuangkan DOB di Sulut termasuk calon Provinsi Bolmong namun pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan untuk Moratorium pemekaran daerah selama tiga tahun.
“Jadi Moratorium pemekaran daerah dilakukan oleh pemerintah yang mengacu pada alasan kondisi keuangan pemerintah, dan ini berlaku sampai tiga tahun kedepan, jadi bukan dari pihak DPR yang melakukan moratorium pemekaran daerah,” tegas Yasti kepada para wartawan.
Dia menambahkan moratorium DOB ini bukan hanya berlaku untuk Sulut sendiri atau calon Provinsi Bolmong Raya namun berlaku untuk semua daerah di Indonesia.
Namun dia memastikan bahwa peluang Bolaangmongondow Raya sebagai Provinsi baru di Indonesia masih bisa terwujud, mengingat pemekaran hanya akan berlangsung selama tiga tahun sementara untuk calon Provinsi Bolmong Raya ini sudah pernah dibahas oleh DPR tingal akan dibahas kembali usai moratorium DOB.
Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dirjen Otonomi Daerah Dr Sumarsono menegaskan tidak ada pembentukan DOB selama tiga tahun kedepan namun yang ada hanyalah pembentukan daerah persiapan menuju DOB sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. (rizath polii)
