Bitung, Beritamanado.com – Salah satu oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot Bitung ikut diamankan dalam pengungkapan prostitusi online yang dilakukan Tim Tarsius Polres Bitung, Kamis (30/04/2020) malam.
Oknum THL inisial AL alias Aply (20), diamankan karena kepemilikan senjata tajam dan diduga kuat menampung sejumlah perempuan yang menjajakan diri melalui aplikasi Michat di tempat kosnya di wilayah Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.
Dari informasi, penangkapan itu bermula saat Tim Tarsius Polres Bitung dipimpin Bripka Angky Koagow menggelar patroli dan mendapati satu unit mobil jenis Avansa Hitam DB1381QL yang berisi lima orang laki-laki dan dua perempuan yang masih berusia belasan.
Kedua perempuan adalah FP (20) alias Feybi warga Tomohon dan IW (17) warga Motoling, keduanya mengaku sementara menunggu orderan dari aplikasi Michat serta mengaku sejumlah rekannya lainnya sementar stand by di salah satu tempat kos di Sagerat.
Mendapat informasi itu, Tim Tarsius menuju ke tempat kos yang disebutkan, dan di tempat kos Aply ditemukan enam laki-laki dan lima perempuan berusia belasan tertidur usai pesta Miras.
Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan senjata tajam jenis pisau milik Aply dan dari pengakuan, kosan THL warga Tondano ini dijadikan tempat berkumpul para perempuan belasan itu saat menunggu ataupun usai berkencan dengan pria hidung belang.
Di tempat kos Aply diamankan SL (17) warga Tomohon, VS (17) warga Tondano, NR (17) warga Tomohon, MW (18) warga Tomohon dan SW (19) warga Tomohon.
Selain Aply dan sejumlah perempuan belasan diamankan, juga diamankan sejumlah laki-laki yakni JW (18) warga Bahu, EM (19) warga Wanea, JD (20) alias Jimmy warga Manado, BP (23) alias Brando warga Manado, VW (19) alias warga Manado, JS (25) alias Jenas warga Tondano, AM (15) warga Malendeng, SH (19) warga Karombasan dan AY (19) warga Maumbi.
Juga diamankan sejumlah barang bukti seperti tujuh unit hand phone berisi aplikasi Michat, uang tunai sebesar Rp827ribu, alat kontrasepsi, dua buah senjata tajam jenis besi putih, dua unit mobil dan tiga tas perempuan.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin Shut SIK yang menyatakan para pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
“Penangkapan bermula dari inforamsi dari masyarakat soal maraknya prostitusi online dan ditindaklanjuti Tim Tarsius,” kata Taufiq, Jumat (01/05/2020).
Para pelaku kata dia, dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE Jo pasal 45 UU No.19 tahun 2016, ttg Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat RI No 12 Tahun 1951.
“Kami himbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, mengingat perempuan yang kita amankan rata-rata masih berusia belasan tapi sudah terlibat praktek prostitusi online,” katanya.
(abinenobm)