Bitung, BeritaManado.com – Gugatan praperadilan (Praper) atas penetapan tersangka dan penahanan, AGT ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bitung, Rustam SH MH, Rabu (31/03/2021).
Dalam sidang itu, Rutam menyatakan menolak semua permohonan Praper yang diajukan tim kuasa hukum AGT.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Rustam.
Mendengar putusan itu, salah satu tim kuasa hukum AGT, Irawan S Tanjung SH MH menilai, keilmuan hakim dalam sidang putusan praperadilan tidak mempuni.
“Saya menyatakan keilmuan hakim tidak mempuni karena fakta-fakta sidang dan bukti yang kita ajukan tidak dipertimbangkan sama sekali. Hakim hanya pertimbangkan bukti-bukti yang diajukan termohon yakni Kejaksaan Negeri Kota Bitung,” kata Irawan.
Atas putusan itu, dirinya menyatakan akan melaporkan hakim ke Bandilung Mahkamah Agung karena hakim belum matang dalam proses sidang praperadilan.
“Tindakan kita nantinya akan melaporkan hakim ke Bandilung Mahkamah Agung, kalau hakim seperti ini nantinya akan banyak masyarakat yang akan menjadi korban,” katanya.
Jangan Tebang Pilih
Tim kuasa hukum AGT lainnya, Michael Jacobus SH MH meminta Kejaksaan Negeri Kota Bitung tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi di Kota Bitung.
Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang terungkap dan Kejaksaan harus menindaklanjuti tanpa pandang buluh.
“Justice collaborator muncul di persidangan dan itu harus ditindaklanjuti Kejaksaan tanpa tebang pilih,” kata Michael, Kamis (01/04/2021).
Michael mengatakan, Siti atau Titi yang menjadi pelapor serta saksi dalam kasus AGT, namun sesuai fakta-fakta persidangan diduga kuat ikut terlibat.
Dua saksi lainnya kata dia, yang diajukan Kejaksaan yakni pihak ketiga atau rekanan menyebut nama Titi terkait proses pengadaan barang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung.
Kedua saksi itu adalah Febry Nela dibujuk Titi jadi penyedia jasa dan Lenda Lintang dijanjikan proyek besar.
Tapi Lenda menurut keterangan dia dalam sidang menyebutkan kalau dia sudah tahu kalau barang yang hendak diadakan sudah diadakan oleh AGT.
Dan menurut Jacobus, berarti Lenda tahu pengadaan itu bohong tapi mau membantu. Bahkan uang yang dia terima dari 2019 kenapa baru dikembalikan sekarang.
“Berarti dia sudah menikmati lama. Kalau tidak ada kasus berarti tidak akan ia kembalikan. Kalau memang Pak AGT dia yakini cukup bukti jadi tersangka, nah bagaimana dengan Siti dan Lenda yang jelas sekali peran mereka?,” katanya.
Intinya kata dia, pihaknya mendukung upaya Kejaksaan mengungkap kasus korupsi di Kota Bitung, namun fakta persidangan selama Praper jangan diabaikan.
“Jangan tebang pilih, harus diusut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH mengaku proses dan prosedur hukum yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangnya.
“Kejaksaan tidak asal-asal dalam proses hukum, Apalagi itu menyangkut hak asasi manusia. Intinya apa yang kita lakukan selama ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Serta apa yang menjadi putusan hakim itu adalah bukti kami menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang,” jelas Frenkie.
(abinenobm)