
KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu setiap saat melakukan imbauan dan penindakan dalam memutus mata rantai Covid-19.
Terpantau, Polsek Lolayan Lolayan menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) sementara Sat Lantas Polres melakukan imbauan di pusat perkotaan.
Operasi Yustisi dilakukan Polsek Lolayan dipimpin Kapolsek AKP Joel Lalensang, Kamis (3/12) dengan menyasar masyarakat yang melintas serta beraktivitas sehari-hari di Desa Abak Kecamatan Lolayan.
10 orang pelanggar prokes Covid-19 saat berkendara, serta 10 orang masyarakat tak menggunakan masker saat beraktivitas terjaring.
Masyarakat yang terjaring langsung mendapat ‘petuah’ untuk menaati protokol Covid-19 dengan 4 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bagitu juga, Sat Lantas Polres Kotamobagu, mengambil posisi di pusat kota di depan Supermarket Paris di Jalan Adampe Dolot melakukan sosialisasi pentingnya 4 M kepada masyarakat.
Dengan menggunakan pengeras suara Mobil Patroli Sat Lantas, himbauan Prokes Covid-19 disampaikan kepada pengguna jalan yang melintas maupun tempat usaha disekitar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(Ali Mokoginta)
