Bolmong Raya

Polsek Lolayan Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

Polsek Lolayan Jaring Puluhan Pelanggar Prokes
Personil Polsek Lolayan memberi imbauan kepada masyarakat untuk menaati prokes (foto Humas Polres Kotamobagu)

KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu setiap saat melakukan imbauan dan penindakan dalam memutus mata rantai Covid-19.

Terpantau, Polsek Lolayan Lolayan menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) sementara Sat Lantas Polres melakukan imbauan di pusat perkotaan.

Operasi Yustisi dilakukan Polsek Lolayan dipimpin Kapolsek AKP Joel Lalensang, Kamis (3/12) dengan menyasar masyarakat yang melintas serta beraktivitas sehari-hari di Desa Abak Kecamatan Lolayan.

10 orang pelanggar prokes Covid-19 saat berkendara, serta 10 orang masyarakat tak menggunakan masker saat beraktivitas terjaring.

Masyarakat yang terjaring langsung mendapat ‘petuah’ untuk menaati protokol Covid-19 dengan 4 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bagitu juga, Sat Lantas Polres Kotamobagu, mengambil posisi di pusat kota di depan Supermarket Paris di Jalan Adampe Dolot melakukan sosialisasi pentingnya 4 M kepada masyarakat.

Dengan menggunakan pengeras suara Mobil Patroli Sat Lantas, himbauan Prokes Covid-19 disampaikan kepada pengguna jalan yang melintas maupun tempat usaha disekitar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

(Ali Mokoginta)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara