BITUNG—Pihak Polres Bitung, Senin (9/1) subuh berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang rencananya bakal dibawa ke Ternate. Penggagalan pengiriman 200 botol cap tikus yang dikemas dalam bungkusan karung plastik ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada pihak Polres Bitung yang curiga dengan aktivitas bongkar muat yang dilakukan pelaku menjelang pagi.
“Jadi warga curiga dengan aksi bongkar muat yang dilakukan tersangka dengan inisial TN (48) alias Telda warga kelurahan Paceda lingkungan V kecamatan Madidir di lahan kosong PT PJK tepatnya di depan PT Rotan,” kata Kabag Humas Polres Bitung, AKP Laurens Wuisan.
Wargapun langsung menghubungi pihak Polres dan berhasil mengamankan tersangka dengan kendaraan jenis Toyota Dyna warna merah bernomor polisi DB 8558 AV bersama 200 botol cap tikus yang ditaksir bernilai Rp50 juta lebih. “Ketika petugas tiba dilokasi, tersangka sementara melakukan pemindahan sejumlah karung plastik yang berisi ratusan cap tikus yang telah dikemas dalam botol aqua bekas ke perahu yang akan membawa ke Ternate,” katanya.
Temuan ini sendiri menurut Wuisan, langsung diserahkan ke Kasat Narkotika Polres Bitung untuk ditindak lanjuti bersama barang bukti. Serta mencari tahu siapa pemilik barang tersebut karena dari pengakuan tersangka, ia hanya ditugaskan untuk mengantarkan barang tersebut.
“Pelaku akan dijerat dengan UU narkotika dan ini merupakan kasus penyeludupan Miras petama yang berhasil digagalkan di tahun 2012,” katanya.(en)
BITUNG—Pihak Polres Bitung, Senin (9/1) subuh berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang rencananya bakal dibawa ke Ternate. Penggagalan pengiriman 200 botol cap tikus yang dikemas dalam bungkusan karung plastik ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada pihak Polres Bitung yang curiga dengan aktivitas bongkar muat yang dilakukan pelaku menjelang pagi.
“Jadi warga curiga dengan aksi bongkar muat yang dilakukan tersangka dengan inisial TN (48) alias Telda warga kelurahan Paceda lingkungan V kecamatan Madidir di lahan kosong PT PJK tepatnya di depan PT Rotan,” kata Kabag Humas Polres Bitung, AKP Laurens Wuisan.
Wargapun langsung menghubungi pihak Polres dan berhasil mengamankan tersangka dengan kendaraan jenis Toyota Dyna warna merah bernomor polisi DB 8558 AV bersama 200 botol cap tikus yang ditaksir bernilai Rp50 juta lebih. “Ketika petugas tiba dilokasi, tersangka sementara melakukan pemindahan sejumlah karung plastik yang berisi ratusan cap tikus yang telah dikemas dalam botol aqua bekas ke perahu yang akan membawa ke Ternate,” katanya.
Temuan ini sendiri menurut Wuisan, langsung diserahkan ke Kasat Narkotika Polres Bitung untuk ditindak lanjuti bersama barang bukti. Serta mencari tahu siapa pemilik barang tersebut karena dari pengakuan tersangka, ia hanya ditugaskan untuk mengantarkan barang tersebut.
“Pelaku akan dijerat dengan UU narkotika dan ini merupakan kasus penyeludupan Miras petama yang berhasil digagalkan di tahun 2012,” katanya.(en)