Bitung – Kapolres Bitung, AKBP Stefanus M Tamuntuan SIK MSi menyatakan akan mengusut penyebab Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Perkebunan Serawet (Rumah Jangkar) Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu.
Namun untuk saat ini kata Kapolres, pihaknya lebih fokus untuk melakukan pemadaman dan antisipasi api melebar mengingat titik api ada di dekat kawasan hutan Tangkoko.
“Kami fokus dipemadaman api dulu bersama Pemda dan TNI. Setelah itu akan diselidiki selanjutnya,” kata Kapolres, Kamis (15/08/2019).
Intinya kata dia, jika nantinya penyebab kebakaran karena ada unsur kesengajaan, pihaknya akan tindak dan proses hukum.
“Makanya kami himbau jangan asal membakar lahan mengingat cuaca panas dan berangin bisa memicu Karhutla,” katanya.
Adapun ancaman hukum bagi pelaku Karhutlah bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99 dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementarera itu, Selasa (13/08/2019) hingga Rabu (14/08/2019), upaya pemadaman di lahan Perkebunan Sarawet (Rumah Jangkar) Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu masih terus dilakukan.
Upaya pemadaman sendiri melibatkan Manggal Agni, Kodim 1310, Polres Bitung, BPBD Pemkot Bitung, Satpol PP Pemkot Bitung dan relawan serta masyarakat.
(abinenobm)