Bitung – Prestasi kembali diukir jajaran Polres Kota Bitung dalam mengungkap kasus. Kali ini kasus pembunuhan terhadap salah satu karyawan Coffe Shop Hotel Nalendra Aertembaga Kota Bitung, Marlin Yakob (33) Sabtu (28/12/2013) lalu berhasil diungkap dan menangkap pelakunya.
Adalah AAJ alias Aco (39) warga Kelurahan Batu Lubang Kecamatan Lembeh Selatan berhasil diamankan Polres, Kamis (9/1/2014) yang diduga menghabisi nyawa Marlin dan membuangnya di laut. Aco sendiri diamankan di wilayah Sindulang Kecamatan Tuminting Manado ketika hendak melarikan diri ke Ternate oleh tim Buser jajaran Polres yang melakukan pengejaran terhadap dirinya.
“Pelaku berhasil kami lacak lewat sambungan telepon dengan istrinya dan mengetahui keberadaanya hingga kami bekuk,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda.
Menurut Malonda, sebelum pelaku ditangkap, ia beberapa kali berpindah tempat bersembunyi. Mulai dari Kema, Tomohon hingga Manado. “Ketika diamankan ia mengakui telah menghabisi korban saat akan pulang ke Batu Lubang malam hari,” katanya.
Motif pembunuhan sendiri dari pengakuan Aco kata Malonda hanya ingin mengambil uang yang dibawanya serta perhiasan emas yang digunakan korban. “Usai meghabisi korban, ia langsung melarikan diri,” katanya.
Malonda menyatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman terberat, yakni Pasal 365 KUHP. Penerapan pasal tersebut dianggap lebih sesuai dengan perbuatan tersangka, ketimbang Pasal 338 KUHP.
“Hukuman lebih berat karena pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan nyawa orang melayang,” katanya.
Sementara itu, jenasah Marlin sendiri ditemukan sejumlah nelayan di perairan Mandidir, Minggu (29/12/2013) sekitar pukul 11.30 Wita mengapung. Dibagian muka korban ditemukan sejumlah luka kekerasan diduga akibat penganiyaan.(abinenobm)
Bitung – Prestasi kembali diukir jajaran Polres Kota Bitung dalam mengungkap kasus. Kali ini kasus pembunuhan terhadap salah satu karyawan Coffe Shop Hotel Nalendra Aertembaga Kota Bitung, Marlin Yakob (33) Sabtu (28/12/2013) lalu berhasil diungkap dan menangkap pelakunya.
Adalah AAJ alias Aco (39) warga Kelurahan Batu Lubang Kecamatan Lembeh Selatan berhasil diamankan Polres, Kamis (9/1/2014) yang diduga menghabisi nyawa Marlin dan membuangnya di laut. Aco sendiri diamankan di wilayah Sindulang Kecamatan Tuminting Manado ketika hendak melarikan diri ke Ternate oleh tim Buser jajaran Polres yang melakukan pengejaran terhadap dirinya.
“Pelaku berhasil kami lacak lewat sambungan telepon dengan istrinya dan mengetahui keberadaanya hingga kami bekuk,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda.
Menurut Malonda, sebelum pelaku ditangkap, ia beberapa kali berpindah tempat bersembunyi. Mulai dari Kema, Tomohon hingga Manado. “Ketika diamankan ia mengakui telah menghabisi korban saat akan pulang ke Batu Lubang malam hari,” katanya.
Motif pembunuhan sendiri dari pengakuan Aco kata Malonda hanya ingin mengambil uang yang dibawanya serta perhiasan emas yang digunakan korban. “Usai meghabisi korban, ia langsung melarikan diri,” katanya.
Malonda menyatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman terberat, yakni Pasal 365 KUHP. Penerapan pasal tersebut dianggap lebih sesuai dengan perbuatan tersangka, ketimbang Pasal 338 KUHP.
“Hukuman lebih berat karena pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan nyawa orang melayang,” katanya.
Sementara itu, jenasah Marlin sendiri ditemukan sejumlah nelayan di perairan Mandidir, Minggu (29/12/2013) sekitar pukul 11.30 Wita mengapung. Dibagian muka korban ditemukan sejumlah luka kekerasan diduga akibat penganiyaan.(abinenobm)