
Manado, BeritaManado.com – Bakal calon anggota legislatif dapil Singkil-Mapanget dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jovianus Kaunang, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memilih calon yang dikehendaki rakyat secara langsung dengan mencoblos pada gambar partai atau foto calon.
“Kami menyambut baik putusan MK ini. Putusan ini tentu menjadi yang paling dinanti dan bersyukur hasilnya sesuai dengan yang kami harapkan,” ujar Jovianus Kaunang.
Jovianus pun berharap, kisruh tentang terbuka maupun tertutup tidak akan lagi jadi fokus, tapi bagaimana mempersiapkan pemilu yang sehat.
“Sudah putusan MK, jadi mari kita jalani bersama. Mari kita fokus pada persiapan jelang pemilu agar makin matang, makin berkualitas dan bertanggung jawab,” kata Jovianus.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan mengenai gugatan sistem pemilu proposional terbuka. Hakim MK memutuskan menolak gugatan tersebut.
Hal tersebut dibacakan Anwar terkait perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya.
Atas keputusan itu, maka Pemilu 2024 akan berjalan seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya di mana pemilih bisa mencoblos pada gambar partai atau calon anggota legislatif (caleg).
(srisurya)
