Manado – Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) modus baru.
Hal ini dikatakan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Pitra Ratulangi, kepada sejumlah awak media, Senin (11/01/2016) siang.
“Modus ini baru pertama kita temukan. Modusnya adalah, pelaku merental kendaraan (mobil) setelah itu diover kepada pelaku lain,” kata Dirreskrimum.
Dari penyelidikan sementara, lanjut Dirreskrimum, ada empat pelaku namun saat ini baru dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu JL dan HEFT.
Dua pelaku tersebut, satu orang berperan sebagai penjemput mobil dan satu orang lainnya menampung mobil untuk selanjutnya dijual keluar daerah Sulut. Kasus ini sudah beberapa kali dilakukan pengembangan.
“Ada kelompok pertama, satu tersangka sudah kita tangkap juga, terkait dengan salah satu tersangka ini (yang tertangkap saat ini),” tambahnya.
Terkait modus baru ini, Dirreskrimum menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah menyewakan kendaraan kepada orang lain, harus benar-benar mengenal dan disertai tanda pengenal yang jelas dari peminjam.
Dirreskrimum menjelaskan, total barang bukti yang diamankan berjumlah 11 (sebelas) unit kendaraan. Dan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan, Dirreskrimum mempersilahkan bisa datang ke Polda Sulut dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan.
Ditanya apakah pelaku merupakan jaringan curanmor Indonesia Timur, Dirreskrimum menjawab, ada kemungkinan karena kendaraan dijual ke Ternate.
“Ada kemungkinan bahwa ini adalah jaringan curanmor Indonesia Timur, karena setelah dijemput di Manado, kendaraan dijual ke Ternate dengan harga sekitar 30-40 juta,” ujarnya.
Para pelaku, tegas Dirreskrimum, dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan serta fidusia.
“Untuk sementara kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta dikaitkan dengan UU Fidusia, karena ada beberapa kendaraan yang masih berstatus leasing (kredit). Ancaman hukumannya diatas empat tahun, sedangkan UU Fidusia sekitar dua tahun,” pungkas Dirreskrimum. (***/risat)