Manado – Memasuki bulan Desember 2016, kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok jelang Natal akan semakin meningkat. Polda Sulut menurut Kabid Humas akan melalukan pengawasan dan pemantauan terhadap bahan kebutuhan pokok di pasaran.
“Kegiatan pemantauan terhadap bahan kebutuhan akan dilakukan jajaran Polda Sulut khususnya terhadap oknum-oknum yang berusaha melakukan monopoli atau penumpukan bahan pokok sehingga tidak tersalurkan ke pasaran,” tegas Kabid Humas AKBP Ibrahim Tompo, SIK, MSI, di ruang kerjanya.
Beliau juga mencontohkan pelaku usaha yang sengaja melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) untuk memperoleh keuntungan besar akan dikenai pidana ekonomi.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang atau penimbunan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak 50 Miliar Rupiah,” tegasnya singkat. (risatsanger)

