Kondisi pohon perindang yang digunduli Jumat (30/1/2015) pagi (foto beritamanado)
Bitung – Aksi pemangkasan hingga penggundulan pohon perindang yang diinstruksikan Walikota Bitung, Hanny Sondakh dianggap mengabaikan aturan lingkungan. Mengingat aksi tersebut diduga kuat tanpa didasari kajian lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) sehingga proses pemangkasan malah mengarah ke pengrusakan pohon perindang.
“Harus ada kajian lingkungan, karena pohon perindang berfungsi untuk menyerap polusi kendaraan dan memberikan kesejukan terhadap pengguna jalan dari terik matahari serta hujan,” kata salah satu aktivis lingkungan Kota Bitung, Handry Sheehan, Jumat (30/1/2015).
Ketua KPA Ratus Kota Bitung ini juga menilai, tindakan pemangkasan hingga penggundulan pohon perindang telah merusak lingkungan Kota Bitung. Mengingat kondisi jalan-jalan Kota Bitung kini terlihat gersang karena pohon-pohon perindang telah digunduli tanpa menyisakan daun.
“Jika memang ada kajian lingkungan maka saya jamin walikota tidak akan mengintruksikan penggundulan pohon perindang karena tindakannya itu telah menyalahi aturan dan membahayakan kesehatan masyarakat sebab tak ada lagi penyaring polusi asap kendaraan,” katanya.
Tak hanya itu, pria berambut ikal ini juga menilai alasan penggundulan pohon perindang semata untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sangat tak masuk akal. Karena menurutnya, dari data selema ini belum ada pengguna jalan di Kota Bitung yang mengalami kecelakaan karena tertimpa pohon perindang.
“Malah yang ada pengguna jalan yang menambrak pohon perindang dan kasus itu sudah banyak hingga mengakibatkan kematian, tapi jika pengguna jalan tertimpa pohon saya rasa belum ada. Alasan itu sangat mengada-ada,” katanya.(abinenobm)