Politik dan Pemerintahan

PNS Pemprov Akan Mendapat Santunan Kematian

Manado – Sekretaris Provinsi Sulut Ir Siswa Rachmat Mokodongan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Dr Sinyo Harry Sarundajang akan menjalankan program kerjasama dengan BPJS dimana para PNS Pemprov akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa santunan kematian, santunan kecelakaan kerja serta santunan dana hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerjasama itu telah dituangkan melalui Peraturan Gubernur Sulut No. 4 Tahun 2014 Tanggal 24 Pebruari 2014 Tentang kewajiban kepesertaan BPJS ketenagakerjaan memberikan manfaat kapada tenaga kerja, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” jelas Mokodongan.

Lebih lanjut Mokodongan menyebutkan, dari 5.314 jumlah PNS Pemprov,  yang sudah mengikuti program BPJS ketenagakerjaan tepat waktu sesuai nota kesepakatan terhitung mulai tanggal 1 April 2014 baru sebanyak 3.45 orang (64,45 %) dan yang lainnya sebanyak 1.988 orang (35,55%) belum mengikuti.

ADVERTISEMENT

Karerna itu dia menghimbau SKPD yang belum ikut seperti Dinas PU, Dinas Sosial dan Dinas Diknas segera mengikutinya sehingga  bulan depan seluruh SKPD sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (rizath polii)