PENDIDIKAN – Pemerintah pusat telah mengalokasikan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dalam APBN 2010 sebesar Rp 10,99 triliun. Rencananya dana tersebut akan dicairkan Juli 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 117/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru PNSD propinsi, kabupaten dan kota untuk tahun anggaran 2010.
Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat dan memenuhi syarat sesuai undang-undang. Tunjangan ini diberikan satu kali gaji pokok dan penyalurannya setiap enam bulan (satu semester).
