Minut, BeritaManado.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado, menggelar sidang lokasi kasus dugaan korupsi proyek mitigasi pengaman, darurat, perkuatan dan normalisasi di Minahasa Utara (Minut), atau yang sering disebut proyek pemecah ombak, di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur, Jumat (27/4/2018).
Sidang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wita, bertujuan untuk menetukan objek lokasi yang menjadi pokok permasalahan.
“Hari ini kami menggelar sidang lokasi. Semua berjalan kondusif,” kata Ketua Majelis Hakim PN Manado Vincentius Banar.
Hadir dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Arkanu SH MHum, Wenny Nanda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut Pingkan Gerungan bersama tim serta perwakilan Kejaksaan Negeri Minut.
Turut dihadirkan pula sejumlah saksi, diantaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Stevenson Koloay, mantan Camat Likupang Timur Drs Styvi Watupongoh, serta tiga terdakwa yaitu Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa Robby Maukar, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut dr Rossa Tidajoh, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Steven Solang.
Ketua Majelis Hakim PN Manado Vincentius Banar menambahkan, usai mendengar keterangan saksi maka ditetapkan agenda sidang berikutnya tanggal 8 Mei 2018 dilanjutkan dengan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi di PN Manado.
Terpantau, pada sidang tersebut dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup oleh anggota Polres Minut dan Polsek Likupang yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Minut Kompol Aidit Djafar.
Jalannya sidang lokasi juga disaksikan Camat Likupang Timur Donny Rondonuwu SE, Hukum Tua Desa Likupang II Sarjan Maramis, LSM, masyarakat dan mahasiswa Universtas Samratulangi (Unsrat) dari fakultas hukum dalam rangka penelitian kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Rds)
Baca Juga:
Masalah Baru Proyek Pemecah Ombak, Nelayan Likupang ‘Menjerit’, Warga Terancam DBD
VONNIE PANAMBUNAN Dicecar Puluhan Pertanyaan Dugaan Korupsi Pemecah Ombak
Kasus ‘Pemecah Ombak’, Pemkab Minut: Tak Ada Kerugian Negara Rp8,8 Miliar
Minut, BeritaManado.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado, menggelar sidang lokasi kasus dugaan korupsi proyek mitigasi pengaman, darurat, perkuatan dan normalisasi di Minahasa Utara (Minut), atau yang sering disebut proyek pemecah ombak, di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur, Jumat (27/4/2018).
Sidang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wita, bertujuan untuk menetukan objek lokasi yang menjadi pokok permasalahan.
“Hari ini kami menggelar sidang lokasi. Semua berjalan kondusif,” kata Ketua Majelis Hakim PN Manado Vincentius Banar.
Hadir dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Arkanu SH MHum, Wenny Nanda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut Pingkan Gerungan bersama tim serta perwakilan Kejaksaan Negeri Minut.
Turut dihadirkan pula sejumlah saksi, diantaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Stevenson Koloay, mantan Camat Likupang Timur Drs Styvi Watupongoh, serta tiga terdakwa yaitu Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa Robby Maukar, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut dr Rossa Tidajoh, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Steven Solang.
Ketua Majelis Hakim PN Manado Vincentius Banar menambahkan, usai mendengar keterangan saksi maka ditetapkan agenda sidang berikutnya tanggal 8 Mei 2018 dilanjutkan dengan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi di PN Manado.
Terpantau, pada sidang tersebut dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup oleh anggota Polres Minut dan Polsek Likupang yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Minut Kompol Aidit Djafar.
Jalannya sidang lokasi juga disaksikan Camat Likupang Timur Donny Rondonuwu SE, Hukum Tua Desa Likupang II Sarjan Maramis, LSM, masyarakat dan mahasiswa Universtas Samratulangi (Unsrat) dari fakultas hukum dalam rangka penelitian kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Rds)
Baca Juga:
Masalah Baru Proyek Pemecah Ombak, Nelayan Likupang ‘Menjerit’, Warga Terancam DBD
VONNIE PANAMBUNAN Dicecar Puluhan Pertanyaan Dugaan Korupsi Pemecah Ombak
Kasus ‘Pemecah Ombak’, Pemkab Minut: Tak Ada Kerugian Negara Rp8,8 Miliar