BeritaManado.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang kampanye di Pemilu 2024 direncanakan bakal direvisi.
Hal ini diungkapkan Anggota KPU, August Mellaz, yang menyebut internal KPU telah bersepakat untuk melakukan revisi.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Mellaz menjelaskan bahwa pada Pemilu 2019, aturan yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan PKPU Nomor 23 dan 33 tahun 2018.
“Untuk Peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi,” kata Mellaz di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Adapun wacana ini dikemukakan karena pengaturan mengenai kampanye politik di media sosial pada PKPU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) hingga kini dianggap tidak selaras.
Baik itu mengenai definisi kampanye, definisi kampanye di media sosial, materi kampanye, dan iklan kampanye.
Sehingga dalam revisi PKPU ini nantinya diharapkan akan mendefinisikan kampanye melalui media sosial dan kanal lainnya.
“Itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri sedangkan definisi kampanye dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak akan mengalami perubahan,” tambah dia.
Revisi yang telah disepakati di antaranya berkaitan konteks kebutuhan iklan dan kampanye melalui media sosial.
KPU akan melakukan kajian terhadap iklan dan kampanye di media sosial yang dibiayai oleh peserta pemilu.
“Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak menggunakan medsos untuk kampanye,” tambah August Mellaz.
Demikian juga mengenai jenis-jenis larangan yang akan diberlakukan terhadap aktivitas kampanye.
Namun menurutnya, revisi PKPU masih akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
(jenlywenur)