Bitung – Penjabat (Pj) Walikota Bitung, John Palandung diminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wenas Luntungan.Mengingat, kinerja Wenas sebagai Kabag Hukum yang bertugas memberikan kajian hukum terhadap produk hukum Pemkot sangat mengecewakan.
“Pj walikota harus mengevaluasi alias diganti pejabat Kabag Hukum, karena beberapa kali melakukan kajian keliru sehingga produk hukum Pemkot menjadi polemik dan menimbulkan masalah,” kata aktivis anti korupsi Kota Bitung, Berty Lumempouw.
Salah satu contoh kata Berty adalah dasar hukum SK penonaktifan Sekda Kota Bitung dan beberapa pejabat yang menggunakan dasar hukum atau Undang Undang yang kadaluarsa karena sudah direvisi.
“Pj walikota harus memberikan sangsi tegas terhadap Kabag Hukum Pemkot Bitung yang telah melakukan kesalahan fatal, ini sama saja bawahan menjerumuskan pimpinan ke hal yang salah,” katanya.
Tak hanya itu, Berty juga merekomendasikan walikota dan wakil walikota yang baru tak menggunakan pejabat-pejabat seperti Kabag Hukum yang hanya bisa melakukan copy paste aturan tanpa melakukan kajian.
“Ini tanda awas bagi walikota dan wakil walikota yang baru nantinya untuk lebih selektif dalam penempatan pejabat,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Penjabat (Pj) Walikota Bitung, John Palandung diminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wenas Luntungan.Mengingat, kinerja Wenas sebagai Kabag Hukum yang bertugas memberikan kajian hukum terhadap produk hukum Pemkot sangat mengecewakan.
“Pj walikota harus mengevaluasi alias diganti pejabat Kabag Hukum, karena beberapa kali melakukan kajian keliru sehingga produk hukum Pemkot menjadi polemik dan menimbulkan masalah,” kata aktivis anti korupsi Kota Bitung, Berty Lumempouw.
Salah satu contoh kata Berty adalah dasar hukum SK penonaktifan Sekda Kota Bitung dan beberapa pejabat yang menggunakan dasar hukum atau Undang Undang yang kadaluarsa karena sudah direvisi.
“Pj walikota harus memberikan sangsi tegas terhadap Kabag Hukum Pemkot Bitung yang telah melakukan kesalahan fatal, ini sama saja bawahan menjerumuskan pimpinan ke hal yang salah,” katanya.
Tak hanya itu, Berty juga merekomendasikan walikota dan wakil walikota yang baru tak menggunakan pejabat-pejabat seperti Kabag Hukum yang hanya bisa melakukan copy paste aturan tanpa melakukan kajian.
“Ini tanda awas bagi walikota dan wakil walikota yang baru nantinya untuk lebih selektif dalam penempatan pejabat,” katanya.(abinenobm)