Bitung, Beritamanado.com – KPU Kota Bitung menjadikan PKPU Nomor 13 tahun 2017 sebagai rujukan pembentukan badan adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilwalkot 2020.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Kota Bitung, Iten Kojongian dalam FGD dengan sejumlah awak media dengan tema Ngomong Pilkada (Ngopi) di Aula KPU Kota Bitung, Senin (06/01/2020).
Dalam FGD yang juga dihadiri Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw serta komisioner KPU lainnya, Idhli Ramadhiani Fitriah dan Sekretaris KPU, Poula Ezra Tuturoong, Iten menjelaskan soal jadwal, tata cara serta syarat perekrutan calon PPK.
“Dalam seleksi kita mencari sepuluh orang calon dari tiap kecamatan lewat tahapan seleksi berkas, tes tulis dan wawancara yang kemudian disaring menjadi lima orang PPK,” kata Iten.
Sistem pengumuman sendiri kata Iten, yakni dengan rangking dimana rangking satu sampai lima yang akan dinyatakan lolos, sedangkan rangking enam sampai sepuluh adalah cadangan.
“Sistem ini kita lakukan untuk mengantisipasi jika rangking satu sampai lima dinyatakan bermasalah saat ada tanggapan dari masyarakat,” katanya.
Sedangkan untuk syarat kata dia, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Jadwal perekrutan kita awali dengan pengumuman pendaftaran mulai tanggal 15 sampai 27 Januari 2020 dan penerimaan pendaftaran tanggal 18 sampai 27 Januari 2020,” katanya.
Setelah itu lanjut Iten, penelitian administrasi tanggal 25 sampai 27 Januari 2020, pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 28 sampai 29 Januari 2020, seleksi tertuli tanggal 30 Januari sampai 01 Februari 2020 dan pengumuman hasil tes tanggal 02 sampai 03 Februari 2020.
“Untuk sesi wawancara ada beberapa tahapan yakni, seleksi wawancara tanggal 04 sampai 05 Februari 2020, pengumuman seleksi wawancara tanggal 06 sampai 08 Februari, pengumuman hasil seleksi wawancara tanggal 09 sampai 11 Februari dan tanggapan masyarakat tanggal 12 sampai 28 Februari,” katanya.
Setelah dinyatakan lolos semua tahapan itu jelas Iten, PPK akan mengikuti pelantikan yang dijadwalkan akan digelar tanggal 29 Februari 2020.
“Masa kerja PPK sendiri mulai dari tanggal 01 Maret sampai 30 November 2020 dengan besaran honor diatas Rp2 jutaan,” katanya.
Iten berharap masyarakat yang merasa terpanggil dan memenuhi persyaratan calon PPK untuk segera memasukkan lamaran yang ditujukan ke KPU Kota Bitung.
“Yang menarik dari perekrutan PPK kali ini adalah siswa sekolah bisa ikut mendaftar asalkan sudah berusia 17 tahun dan memasukkan surat keterangan dari kepala sekolah,” katanya.
(abinenobm)