Bitung, Beritamanado.com – KPU Kota Bitung secara resmi menyatakan menunda sejumlah tahapan Pilkada Kota Bitung terkait pencegahan virus corona atau covid-19.
Penundaan itu disampaikan KPU Kota Bitung lewat Siran Pers, Minggu (22/03/2020) dan dibenarkan Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Kota Bitung, Idhli Rahmadiani Fitriah.
“Ada sejumlah tahapan yang harus kita tunda dan penundaan itu berdasarkan surat edaran dari KPU pusat dan Sulut,” kata Idhli.
Berikut siaran pers dari KPU Kota Bitung terkait penundaan sejumlah tahapan Pilkada;
Tindak Lanjut Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Peyebaran Covid-19
Bitung – Bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020, maka KPU Kota Bitung melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Kota Bitung, penyelenggara adhoc serta masyarakat Kota Bitung pada umumnya.
Pertama, dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak pada tanggal 23 September 2020, maka:
a. KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Keputusan Nomor : 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;
b. KPU Kota Bitung telah menetapkan Keputusan Nomor 41/PL.02.2-Kpt/7172/ Kota/lI/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kedua, Keputusan sebagaimana dimaksud hanya meliputi beberapa Tahapan Pemlihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020 yaitu :
1.Pelantikan dan masa kerja PPS
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS pada 8 (delapan) Kecamatan di Kota Bitung;
b. Masa kerja PPS akan diatur kemudian.
2.Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
a. Menunda pembentukan PPDP pada 8 (delapan) Kecamatan di Kota Bitung;
b. Menunda pelaksanaan coklit data pemilih.
3.Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Tahapan penyusunan daftar pemilih dan penocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulai 23 Maret 2020 s.d. 17 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya.
KPU Kota Bitung berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya berhasil dengan baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik.
Bitung, Minggu 22 Maret 2020
HUMAS KPU Kota Bitung
(abinenobm)