Kota Bitung

PILWALKOT BITUNG: Kampanye Dibalut Program Pemkot, Bawaslu Diduga Tutup Mata

PILWALKOT BITUNG: Kampanye Dibalut Program Pemkot, Bawaslu Diduga Tutup Mata
Rendy Rompas

Bitung, Beritamanado.com – Dugaan kampanye dengan cara memanfaatkan program Pemkot yang dibiayai APBD terus menghiasi media sosial.

Namun hingga saat ini belum ada upaya apalagi tindakan nyata dari Bawaslu Kota Bitung untuk menghentikan kampanye yang dibalut dengan program Pemkot itu.   

Fenomena itu mendapat sorotan dari pemerhati pemerintahan, Rendy Rompas dan mempertanyakan sikap Bawaslu yang terkesan tutup mata.

“Saya perhatikan di media sosial beberapa nitizen sudah memprotes tindakan itu tapi sampai sekarang Bawaslu belum ada tindakan dan ini patut dipertanyakan,” kata Redy, Kamis (13/02/2020).

Advokat muda ini meminta Bawaslu aktif dalam menjalankan tupoksi sebagai pegawas Pemilu, bukan hanya menunggu laporan dugaan pelanggaran baru action.

“Aturan yang dilanggar prakter kampanye itu sudah jelas, tapi Bawaslu hanya diam sampai saat ini,” katanya.

Rendy menjelaskan, regulasi Pilkada memang secara implisit tidak mengatur batasan-batasan pengelolaan APBD menjelang pemilukada agar tidak digunakan untuk kepentingan calon petahana.

“Tapi dalam pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 dan Pasal 89 ayat 2 PKPU 15/2017 tegas mengatur selama enam bulan menjelang penetapan calon, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelsanya.

Pasal itu kata dia, harusnya ditegakkan Bawaslu karena tidak ada tolok ukur atau batasan-batasan untuk menilai kepala daerah bahwa dalam menjalankan kewenangan, program dan kegiatan telah menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tertentu.

“Pasal 89 ayat 3 PKPU 15/2017 menyatakan bahwa petahana yang melanggar ketentuan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Nah, tunggu apalagi sehingga Bawaslu belum ambil tindakan,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara