Bitung, BeritaManado.com – KPU Kota Bitung terus mencari formula untuk mencegah lahirnya cluster baru di tahapan Pilkada lanjutan 2020 dengan melibatkan kepedulian semua pihak.
KPU lewat Rapat Dalam Kantor (RDK) Pilkada lanjutan 2020, menghadirkan Jubir Satgas Covid-19 Kota Bitung, Franky Ladi sebagai narasumber untuk menyamakan presepsi dan tindakan dalam upaya pencegahan terjadinya cluster Pilkada, Rabu (30/09/2020).
RDK itu digelar di Aula KPU Kota Bitung dan dibuka Ketua KPU, Deslie Sumampouw dan dihadiri empat komisioner KPU yakni Iten Kojongian, Yunnoy Rawung, Idhli Fitriah dan Syarifudin Hasan serta Sekretaris KPU, Paula Tuturoong.
Adapun yang menjadi acuan pembahasan dalam RDK itu adalah PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang lebih menekankan soal upaya pencegahan penularan covid-19 selama tahapan Pilkada.
Iten menyatakan, dengan terbitnya PKPU Nomor 13, pihaknya kini tidak hanya fokus pada suksesnya pelaksanaan Pilkada 2020 tapi juga bagaimana melakukan pecegahan penyebaran covid-19 agar tidak muncul cluster baru.
“Dalam PKPU Nomor 13 itu semua telah dicantumkan dan kini pencegahan covid-19 juga sudah menjadi tanggungjawab kami sebagai penyelanggara,” kata Iten.
Bicara upaya pencegahan covid-19 kata dia, bukan lagi hanya tugas Satgas tapi kini semua pihak termasuk KPU, sehingga perlu sinergitas dan topangan agar Pilkada Kota Bitung bejalan aman, lancar dan sehat.
“Kini malah slogan kita sudah menjadi Pilkada Sehat dengan tujuan proses Pilkada berjalan sukses dan semua selamat atau tidak muncul cluster baru,” katanya.
Idhli menambahkan, upaya pencegahan penyebaran covid-19 selama tahapan Pilkada selian butuh topangan dari Satgas serta masyarakat, Pasangan calon (Paslon) juga diwajibkan untuk berperan melakukan pencegahan.
Apalagi kata dia, saat ini sudah dalam tahapan kampanye sehingga Paslon harus benar-benar menerapkan serta mensosialisasikan protap pencegahan covid-19 kepada masyarakat.
“Upaya pencegahan covid-19 harus juga menjadi beban bagi tiap Paslon mengingat dalam PKPU Nomor 13 diamanatkan peran serta Paslon untuk ikut pro aktif menerapkan protap covid-19,” katanya.
Adapun dalam pasal 88A hingga 88F PKPU Nomor 13 mencantumkan sanksi bagi Paslon yang dianggap tidak menerapkan protap covid-19.
Juga dalam pasal itu diatur peran Bawaslu, KPU dan Polisi untuk menindak serta menjatuhkan sanksi bagi Paslon yang dianggap mengabaikan protap pencegahan covid-19.
Sementara itu, Franky sendiri menyatakan akan samaksimal mungkin membantu KPU dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 selama tahapan Pilkada 2020.
“Dalam waktu dekat kami akan undang Bawaslu, KPU, pihak Kepolisian dan TNI untuk bersama-sama membahas soal upaya pencegahan covid-19 selama tahapan Pilkada,” katanya.
(abinenobm)