Bitung, BeritaManado.com – KPU Kota Bitung secara resmi menetapkan ada 145.402 pemilih di Kota Bitung yang bakal memberikan hak suaranya tanggal 09 Desember 2020.
Jumlah pemilih itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bitung Pemilih Serentak Lanjutan tahun 2020, Jumat (16/10/2020).
Dengan ditetapkannya DPT sebanyak 145.402 pemilih maka ada pengurangan 1.546 pemilih jika dibandingkan dengan DPT tahun 2019 yakni 146.948 pemilih.
Adanya pengurangan DPT itu dibenarkan Devisi Perencanaan dan Data KPU Kota Bitung, Yonnoy Servulus Rawung yang menyatakan ada 1.546 pemilih yang dinyatakan TMS.
“Pemilih yang dinyatakan TMS ini adalah hasil pencermatan rekan-rekan PPDP, PPS dan PPK di lapangan. Hasilnya, ada 1.546 pemilih yang dinyatakan TMS,” kata Yunnoy.
Dinyatakannya TMS 1.546 pemilih itu kata dia, dikarenakan pindah TPS, meninggal dunia, ganda, pindah domisili dan alih status.
“Memang kita betul-betul melakukan pencermatan jangan sampai ada yang terlawatkan apalagi tidak masuk dalam DPT,” katanya.
(abinenobm)