Kota Bitung

PILWALKOT BITUNG: Belum Bertarung, Pasangan Jos-Meidy Sudah Dinyatakan Gugur

PILWALKOT BITUNG: Belum Bertarung, Pasangan Jos-Meidy Sudah Dinyatakan Gugur
Iten saat menerima pendaftaran pasangan calon perseorangan Jos-Meidy

Bitung, Beritamanado.com – KPU Kota Bitung mengembalikan berkas Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2020, pasangan Jos Natali Pulumbara-Meidy Pinontoan, Minggu (23/02/2020).

Pengembalian berkas pasangan Jos Natali Pulumbara-Meidy Pinontoan ditungkan KPU dalam berita acara Pengembalian Berkas pasangan calon perseorangan setelah dilakukan pengecekan.

Pengembalian berkas itu dibenarkan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Bitung, Iten Kojongian yang menyatakan berkas syarat dukungan yang diserahkan pasangan Jos Natali Pulumbara-Meidy Pinontoan syarat dukungan KTP serta persebaran tidak memenuhi syarat.

“Pasangan itu tidak memenuhi dari syarat minimum 10% dari DPT Kota Bitung pada Pemilu dan Pilpres tahun 2019 yang berjumlah 146.948,” kata Iten, Selasa (25/02/2020).

Iten menjalaskan, pasangan Jos Natali Pulumbara-Meidy Pinontoan hanya mampu membawa formulir B.1-KWK atau dukungan masyarakat terhadap pasangan calon perseorangan dan bukti dokumen itu dukungan untuk satu pendukung satu formulir.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dari 2.246 jumlah dokumen yang diserahkan oleh Jos Natali Pulumbara-Meidy Pinontoan, terdapat 2.059 dokumen yang lengkap dan 187 dokumen yang tidak lengkap,” katanya.

Yang dimaksud tidak lengkap kata dia, karena formulir B.1-KWK hanya ada foto copy KTP dan tidak ada tanda tangan dari pemilik KTP dimana Jos Natali Pulumbara-Meidy Pinontoan memasukkan bukti dukungan KTP tidak sampai 14.695 dan itu diambil dari 10% jumlah DPT Pemilu dan Pilres tahun 2019 sebanyak 146.948.

Iten juga menjelaskan, jika pasangan Jos Natali Pulumbara-Meidy Pinontoan memasukan dokumen dari tanggal yang ditentukan yakni tanggal 19 atau 20 sebelum tanggal terakhir pada tanggal 23 Februari 2020, pihaknya akan mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki.

“Karena penyerahan dokumen syarat dukungan KTP dan persebarannya sudah pada tanggal akhir pemasukan, maka tidak bisa lagi diperbaiki. Artinya waktu telah habis dan status mereka menjadi ditolak, karena tidak memenuhi syarat dukungan KTP dan persebaran,” katanya.

Pun demikian, Iten atas nama KPU Kota Bitung tetap menyampaikan apresiasi kepada pasangan Jos Natali Pulumbara-Meidy Pinontoan yang telah menunjukkan keseriusan untuk maju sebagai calon perseorangan kendati syarat dukungan tidak mencukupi.

“KPU memberikan apresiasi sebesar besarnya kepada pasangan Jos Natali Pulumbara-Meidy Pinontoan, walaupun tidak lengkap tapi telah menujukan keseriusan untuk melaksanakan tahapan pencalonan,” kataya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara