
Manado – Komisioner KPUD Kota Manado, Amrain Razak menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pengunduran diri dari empat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Kamis (31/10/15).
Dijelaskan Amrain, adapun isi surat keputusan tersebut yakni penetapan pengunduran dari sebagai anggota DPRD Sulut atas nama Hanny Joost Pajouw, Gregoius Tonny Rawang dan Boby Daud mundur dari keanggotaan DPRD Kota Manado, serta surat pengunduran diri sebagai PNS yaitu Harley Mangindaan.
“Hari ini empat calon yang tercatat sebagai anggota dewan dan PNS sudah masuk. Kalau surat pengunduran diri dari DPRD Sulut diterbitkan oleh Kemendagri, untuk anggota DPRD Manado dari Gubernur Sulut. Dan surat keterangan mundur sebagai PNS diterbitkan oleh Dikti,” kata Amrain.
Ditambahkannya, sebelum surat tersebut diterima KPUD, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kembali kepada para calon yang berstatus anggota DPRD dan PNS.
“Sudah sesuai ketentuan, calon yang berstatus PNS dan anggota dewan harus mundur. Dan batas waktu memasukkan surat penetapan mundur yakni 60 hari setelah penetapan sebagai calon. Jadi tanggal 23 Oktober besok merupakan hari terakhir pemasukan surat. Tapi hari ini keempatnya sudah masuk,” pungkasnya. (leriandokambey)
