
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh kembali mengingatkan “Netralitas” PNS dalam rangka Pilkada Kota Bitung tanggal 9 Desember 2015 nanti. Ia mengingatkan agar para PNS yang aktif menggunakan Media Sosial (Med-Sos) tak ikut-ikutan memberikan dukungan atau mengkampanyekan pasangan calon tertentu.
“Saya perhatikan banyak PNS yang terlibat dalam politik praktis guna mendukung juga mengkampanyekan pasangan calon, dan yang paling menonjol dukungan tersebut disampaikan lewat Med-Sos. Hati-hati jika ada PNS yang sengaja menjadi tim sukses,” kata Sondakh.
Menurut Sondakh, sangsi tegas akan diberikan kepada PNS yang melanggar, karena bertentangan dengan dengan Pasal 4 angka 15 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS disebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakilnya. Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin.
“Saya juga telah menerima masukan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa diduga ada oknum PNS yang turut serta mempromosikan pasangan calon di Med-Sos bahkan juga turut memasang baliho dijalan-jalan dan fasilitas publik lainnya, selain itu ada pasangan calon yang sengaja melibatkan PNS juga fasilitas negara,” katanya.
Ia menegaskan, pasangan calon untuk memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a, bahwa ditegaskan pasangan calon yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Dan para PNS dimintakan netral, jangan terlibat sebagai tim sukses,” katanya.(*/abinenobm)
