Hengky Honandar
Bitung – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (8/7/2015). MK menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Dengan demikian, dua figur yang selama ini terhambat untuk maju dalam Pilkada Bitung yakni Hengky Honandar dan Eva Sarundajang terbuka.
“Kalau memang aturan itu dicabut, maka sudah jelas peluang Honandar dan Sarundajang untuk maju dalam Pilkada terbuka lebar,” kata pemerhati politik Kota Bitung, Muzaqhir Boven.
Boven mengatakan, selama ini Honandar dan Sarundajang tak bisa maju karena memiliki hubungan keluarga dengan Walikota Bitung, Hanny Sondakh serta Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.
“Honandar adalah ipar dari walikota sedangkan Sarundajang adalah anak kandung gubernur,” katanya.
Kedua nama itu kata Boven, dari awal dianggap memiliki kans kuat jika mencalonkan diri dalam Pilkada. mengingat keduanya memiliki pendukung fanatik dan finansial kuat untuk memenangkan Pilkada.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK di Jakarta menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Dengan pertimbangan, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.(abinenobm)
Hengky Honandar
Bitung – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (8/7/2015). MK menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Dengan demikian, dua figur yang selama ini terhambat untuk maju dalam Pilkada Bitung yakni Hengky Honandar dan Eva Sarundajang terbuka.
“Kalau memang aturan itu dicabut, maka sudah jelas peluang Honandar dan Sarundajang untuk maju dalam Pilkada terbuka lebar,” kata pemerhati politik Kota Bitung, Muzaqhir Boven.
Boven mengatakan, selama ini Honandar dan Sarundajang tak bisa maju karena memiliki hubungan keluarga dengan Walikota Bitung, Hanny Sondakh serta Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.
“Honandar adalah ipar dari walikota sedangkan Sarundajang adalah anak kandung gubernur,” katanya.
Kedua nama itu kata Boven, dari awal dianggap memiliki kans kuat jika mencalonkan diri dalam Pilkada. mengingat keduanya memiliki pendukung fanatik dan finansial kuat untuk memenangkan Pilkada.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK di Jakarta menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Dengan pertimbangan, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.(abinenobm)