Bitung – Tahapan pleno penetapan pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021 yang digelar KPU Kota Bitung menuai pertanyaan. Pasalnya, pleno yang digelar, Senin (24/8/2015) pagi itu tak melibatkan tiga anggota Panwas Kota Bitung sama sekali.
“Kami tidak tahu apa alasan KPU tak melibatkan Panwas dalam proses pleno penetapan pasangan calon. Padahal proses penetapan calon masih bagian dari tahapan Pilkada,” kata salah satu anggota Panwas Kota Bitung, Roby Kambey.
Kambey mengaku, pihaknya menerima undangan menghadiri pleno penetapan calon dari KPU Kota Bitung sekitar pukul 14.15 Wita, sedangkan dalam undangan tertera kegiatan pukul 14.00 Wita.
“Bagaimana kami mengawasi proses penetapan jika memang tak dilibatkan sama sekali. Kenapa tidak dari awal KPU memberikan informasi soal rencan pleno, padahal ini masih bagian dari tahapan Pilkada,” katanya.
Hal senada juga dikatakan anggota Panwas Kota Bitung lainnya, Zulkifli Densi. Ia mengatakan, proses pleno penetapan pasangan calon wajib mereka hadiri agar pihaknya bisa mengawasi apakah proses pleno sudah berjalan sesuai aturan atau tidak.
“Yang perlu KPU buka ke publik adalah syarat calon dan pencalonan, apakah betu-betul sudah dipenuhi tiap pasangan calon dan itu yang akan kami awasi. Namun sayang rekan-rekan KPU tak melibatkan kami,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby mengaku tak melibatkan Panwas dalam proses pleno penetapan pasanga calon. Mengingat sesuai surat edaran KPU Provinsi, pihaknya diminta untuk menggelar pleno penetapan calon secara tertutup.
“Undangan juga nanti kami layangkan ke Panwas sekitar pukul 13.00 Wita, karena petunjukkan memang seperti itu,” katanya.(abinenobm)