Bitung – KPU Kota Bitung memberikan batasan anggaran pengeluaran kepada tiap pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung setiap menggelar kampanye. Entah itu kampanye terbuka ataupun kampanye tertutup, KPU telah mematok jumlah anggaran yang harus dikeluarkan tiap pasangan calon.
“Pembatasan jumlah anggaran dana kampanye ini disusun bersama tim pesangan calon yang ada di Kota Bitung dan itu telah disepakati bersama,” kata salah satu komisioner KPU Kota Bitung, Selvie Rumampuk beberapa waktu lalu.
Rumampuk menjelaskan, untuk kampanye terbatas, tiap pasangan calon hanya bisa mengeluarkan anggaran sebesar Rp33.200.000 sekali kegiatan. Dan jumlah itu tidak boleh lebih karena bakal menjadi temuan Panwas.
“Dan jika ada pasangan calon yang mengeluarkan dana kampanye melebihi angka yang telah ditetapkan maka silakan masyarakat melaporkannya ke Panwas agar diproses,” katanya.
Adapun jumlah anggaran kampanye tiap pasangan calon adalah;
Kampanye terbuka atau umum Rp299.200.000
Kampanye terbatas atau pertemuan terbatas Rp33.200.000
Kampanye tatap muka dan dialog Rp30.400.000
Pembuatan bahan kampanye Rp916.995.000.(abinenobm)