Manado, BeritaManado.com — KPU Sulut membolehkan pasangan calon (paslon) memberikan transport tapi bukan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.
Menanggapi hal ini, Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Liando menyebut bahwa ada ketentuan lain yang mengatur seperti dalam Pasal 71 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 11 tahun 2020.
Menurut Ferry Liando, dalam aturan ini melarang partai politik (parpol) atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
Selanjutnya, di ayat 2 ditegaskan dalam masa kampanye parpol dan gabungan parpol paslon dan/atau tim kampanye dapat memberikan makan, minum, dan transportasi kepada peserta kampanye.
Meskipun pada ayat 3 mengatakan transport, makan dan minum tidak boleh dalam bentuk uang, Liando tetap berpendapat aturan ini lemah.
Ia menilai kampanye sejatinya sarana komunikasi politik antara paslon dan masyarakat.
Tujuannya, tentu bermaksud mempengaruhi sikap politik pemilih.
“Dan kehadiran dalam kampanye mestinya didasarkan atas kesadaran politik sebagai warga negara,” terang Ferry kepada BeritaManado.com, Sabtu (10/10/2020).
Liando menilai, pemberian transport atau dalam bentuk apapun, seolah menjadi kompensasi atas kehadiaran masyarakat dalam kampanye.
Katanya, jika kebijakan ini tidak diperbaiki, akan ada kesan masyarakat menghadiri kampanye bukan untuk mendengarkan visi-misi calon, tetapi karena ingin ‘sesuatu’.
“Ini kemudian akan menjadi semacam pembenaran atas tindakan politik uang. Disatu sisi, tidaklah adil jika calon dibebani pemberian seperti itu,” tegas Wasekjen Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) ini.
Komisioner Divisi Teknis Penyelanggara KPU Sulut, Yessy Momongan menegaskan transport kepada peserta kampanye bisa diberikan pasangan calon.
“Dan itu bukan pelanggaran selama peserta dibatasai 50 orang,” ujar Yessy Momongan, Kamis (8/10/2020).
Bahkan tambah dia, peserta kampanye juga perlu mendapatkan konsumsi dan souvenir jika ada.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menegaskan lagi jika pengganti transport dimaksud bisa diberikan dalam bentuk apapun asal bukan uang.
Sementara soal besaran, tambah Salman, PKPU menyebut disesuaikan pada standar biaya daerah.
(Alfrits Semen)
(Alfrits Semen)