AMURANG—Warga Minahasa Selatan (Minsel) yang beragama Muslim tak lama lagi akan merayakan Idul Fitri. Namun, bagi mereka yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di perusahaan-perusahaan seperti di PT Cargill Indonesia Amurang, TMC, PT Sumber Energi Jaya (SEJ) atau pun perusahaan lainnya
yang beroperasi di Minsel.
Mereka dituntut harus segera membayar THR. Paling lambat, satu minggu sebelum Idul Fitri, sudah harus membayarnya. ‘’Saya tegaskan, bahwa semua perusahaan baik besar, kecil dan semua yang melakukan operasi di Minsel harus melihat hal diatas. Batas waktu untuk pembayaran THR satu minggu sebelum pelaksanaan Perayaan Idul Fitri tahun 2011,’’ ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minsel Drs Rolly J Karamoj, Minggu (21/08) ketika dikonfirmasi melalui handphone di Tareran.
Menurut Karamoj, ini penting dilakukan para perusahaan. Sebab, apa yang harus dibayarkan perusahaan terhadap tenaga kerja sudah menjadi keputusan pemerintah. Maka dari itu, bila THR tidak langsung dibayarkan. Maka sudah barang tentu, akan ada sanksinya. ‘’Sanksinya juga sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti saya lihat dulu apa saja sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan apabila tidak membayar THR tersebut.
Pastinya, itu ada dan tidak bisa dilanggar. Karena kalau dilanggar, maka tentunya akan dipanggil. Ingat, teguran ini berdasarkan aturan. Kalau lagi, Komisi III Bidang Kesra DPRD Minsel mencium. Maka, mereka juga akan memanggil pihaknya bersama sejumlah perusahan untuk di hearing,’’ ucap Karamoj. Dari amatan wartawan media ini, bahwa di Minsel banyak perusahaan besar yang beroperasi. Ada juga perusahaan sedang dan kecil. Namun ternyata banyak diantara perusahaan diatas tidak menerapkan UMP terhadap gaji mereka. Harusnya, pemerintah mengambil sikap terhadap perusahaan tersebut yang tidak menggunakan sesuai aturan dengan tak membayar sesuai UMP. (ape)
AMURANG—Warga Minahasa Selatan (Minsel) yang beragama Muslim tak lama lagi akan merayakan Idul Fitri. Namun, bagi mereka yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di perusahaan-perusahaan seperti di PT Cargill Indonesia Amurang, TMC, PT Sumber Energi Jaya (SEJ) atau pun perusahaan lainnya
yang beroperasi di Minsel.
Mereka dituntut harus segera membayar THR. Paling lambat, satu minggu sebelum Idul Fitri, sudah harus membayarnya. ‘’Saya tegaskan, bahwa semua perusahaan baik besar, kecil dan semua yang melakukan operasi di Minsel harus melihat hal diatas. Batas waktu untuk pembayaran THR satu minggu sebelum pelaksanaan Perayaan Idul Fitri tahun 2011,’’ ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minsel Drs Rolly J Karamoj, Minggu (21/08) ketika dikonfirmasi melalui handphone di Tareran.
Menurut Karamoj, ini penting dilakukan para perusahaan. Sebab, apa yang harus dibayarkan perusahaan terhadap tenaga kerja sudah menjadi keputusan pemerintah. Maka dari itu, bila THR tidak langsung dibayarkan. Maka sudah barang tentu, akan ada sanksinya. ‘’Sanksinya juga sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti saya lihat dulu apa saja sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan apabila tidak membayar THR tersebut.
Pastinya, itu ada dan tidak bisa dilanggar. Karena kalau dilanggar, maka tentunya akan dipanggil. Ingat, teguran ini berdasarkan aturan. Kalau lagi, Komisi III Bidang Kesra DPRD Minsel mencium. Maka, mereka juga akan memanggil pihaknya bersama sejumlah perusahan untuk di hearing,’’ ucap Karamoj. Dari amatan wartawan media ini, bahwa di Minsel banyak perusahaan besar yang beroperasi. Ada juga perusahaan sedang dan kecil. Namun ternyata banyak diantara perusahaan diatas tidak menerapkan UMP terhadap gaji mereka. Harusnya, pemerintah mengambil sikap terhadap perusahaan tersebut yang tidak menggunakan sesuai aturan dengan tak membayar sesuai UMP. (ape)