Minsel, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melalui Panitia Seleksi mengumumkan pembukaan pendaftaran Anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Minsel Perubahan Tahun 2024.
Surat Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Frangky T. Tangkere
Sejumlah persyaratan pun diurai dalam surat pengumuman ini, yakni:
- Direksi
a. warga negara Indonesia sehat jasmani dan Rohani
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
d. memahami manajemen Perusahaan
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan
f. berijazah paling rendah S-t (strata satu)
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) Tahun di bidang manajemen perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) Tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) Tahun pada saat mendaftar pertama kali
i. tidak pernah menjadi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
j. tidak pemah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana
l. tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Caton Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif
m. besedia mengganti biaya seleksi apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan - Dewan Pengawas
a. warga negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
d. memahami manajemen perusahaan yang berkitan dengan salah satu fungsi manajemen
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu)
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali
h. tidak pernah dinyatakan pailit
i. tidak pernah menjadi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana dan
k. tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif.
Bagi pelamar diharapkan membuat Surat Lamaran diketik, ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Minahasa Selatan Cq Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan Kabupaten Minahasa Selatan dengan melampirkan :
- Pas foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) Lembar
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah ditegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat
- Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
- Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Foto Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan (referensi) dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) sesuai format terlampir.
Jika berkas telah lengkap, maka Panitia Seleksi membuka kesempatan untuk menerima berkas pada tanggal 22-26 Juli 2024, Pukul 09.00-14.00 WITA pada Sekretariat Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Jika ada yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dipersilahkan menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan di nomor telepon; 0821-9290-2678 atau 0821-9401-5051
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2023 ditetapkan bahwa nama Perusahaan Daerah Cita Waya Esa Kabupaten Minahasa Selatan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Cita Waya Esa Kabupaten Minahasa Selatan diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan.
Sifat usaha dari Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan adalah menyediakan sarana produksi, penampungan serta memasarkan hasil tersebut, yang pengelolaannya dilakukan secara profesional dan berdasarkan asas kemitraan serta tetap memberikan keuntungan kepada masyarakat yang bergerak dalam lapangan usaha perekonomian dan perdagangan umum yaitu unit produksi pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan jasa konstruksi, perikanan, pariwisata, pelabuhan, transportasi, penampungan dan pemasaran.
TamuraWatung