Tondano – Menyusul dikeluarkannya hasil penetapan calon oleh Panitia Pemilihan Hukum Tua Kabupaten Minahasa, dengan sendiri ‘pertarungan’ untuk memperebutkan kemenangan resmi dimulai.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Jeffry Sajow SH mengatakan dengam demikian ruang gerak para calon secara otomatis berada dalam gerbong aturan main yang telah ditetapkan.
“Ini bukan untuk membatasi, namun untuk menjaga calon bersangkutan berada tetap pada jalur yang benar. Dengan adanya aturan yang membatasi juga sebenarnya sudah membantu masing-masing calon dalam berbagai hal termasuk segi finansial,” kata Sajow.
Ditambahkannya, semua calon yang sudah ditetapkan bukan berarti sejumlah itu yang akan sampai pada pemungutan suara. Bisa saja ada yang dianulir pencalonannya karena melanggar aturan main yang ada.
Selain itu penting juga untuk menjaga penampilan serta sikap dan tutur kata. Jangan sampai hanya karena satu kata, seorang calon pada akhirnya didiskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya. (frangkiwullur)
Tondano – Menyusul dikeluarkannya hasil penetapan calon oleh Panitia Pemilihan Hukum Tua Kabupaten Minahasa, dengan sendiri ‘pertarungan’ untuk memperebutkan kemenangan resmi dimulai.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Jeffry Sajow SH mengatakan dengam demikian ruang gerak para calon secara otomatis berada dalam gerbong aturan main yang telah ditetapkan.
“Ini bukan untuk membatasi, namun untuk menjaga calon bersangkutan berada tetap pada jalur yang benar. Dengan adanya aturan yang membatasi juga sebenarnya sudah membantu masing-masing calon dalam berbagai hal termasuk segi finansial,” kata Sajow.
Ditambahkannya, semua calon yang sudah ditetapkan bukan berarti sejumlah itu yang akan sampai pada pemungutan suara. Bisa saja ada yang dianulir pencalonannya karena melanggar aturan main yang ada.
Selain itu penting juga untuk menjaga penampilan serta sikap dan tutur kata. Jangan sampai hanya karena satu kata, seorang calon pada akhirnya didiskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya. (frangkiwullur)