Manado – Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) Kota Manado masuk dalam daftar perencanaan pembangunan kota baru, tepatnya di kecamatan Mapanget. Dalam perencanaan kota baru, diharuskan pembangunan pemukiman tidak melebar melainkan vertical (bangun keatas) sehingga tersedia lahan terbuka yang banyak.
“Untuk mewujubkan itu harus tegas menjalankan regulasi dan jika ada yang melangggar mesti diberikan sangsi yang tegas,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Manado kepada BeritaManado.com, Kamis (24/5/2018) usai kembali dari kunjungan kerja Komisi C DPRD Kota Manado di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI.
Menurutnya, tujuan pembangunan kota baru untuk didesain, dibangun dan dikelola untuk pemenuhan kebutuhan warga perkotaan dari aspek lingkungan. “Tentunya tanpa mengancam keberlanjutan system lingkungan alami, terbangun dan social,” terangnya.
Diketahui, pembangunan 10 kota baru public yang mandiri dan terpadu diluar pulau jawa. Diperuntukan bagi masyarakat menengah kebawah, serta diarahkan sebagai penggendali (buffer) urbanisasi .
(Anes Tumengkol)