Jakarta, BeritaManado.com – Merek alas kaki Bata, salah satu perusahaan sepatu ternama di Indonesia resmi tidak lagi memproduksi, usai perseroan mencatatkan adanya penurunan pesanan.
Menariknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menerima laporan resmi dari PT Sepatu Bata Tbk soal penutupan pabrik di Purwakarta itu.
“Sampai saat ini Kemnaker belum (tidak menerima) laporan resmi. Kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta,” Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Senin (6/5/2024).
Walau telah tutup pabrik, namun Kemnaker mengingatkan agar Bata tidak mengabaikan semua hak pekerja sesuai dengan aturan berlaku.
“Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus dibicarakan secara Bipartit dan disepakati langkah-langkahnya,” ucap dia.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Sabtu (4/5/2024), Corporate Secretary Bata, Hatta Tutuko menyatakan, penutupan pabrik dilakukan per 30 April 2024.
Penutupan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ratusan karyawan di pabrik tersebut.
Alasan utama di balik penutupan pabrik ini adalah karena perseroan mengalami kerugian yang signifikan.
Penutupan pabrik Bata di Purwakarta menandai akhir dari era kejayaan salah satu perusahaan sepatu ternama di Indonesia.
Pabrik yang telah berdiri sejak tahun 1939 ini telah menjadi ikon industri alas kaki di Purwakarta selama puluhan tahun.
Penutupan pabrik ini membawa dampak besar bagi para karyawan dan masyarakat sekitarnya.
Ratusan karyawan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian, sementara masyarakat setempat juga merasakan dampak ekonominya.
(jenlywenur)
Jakarta, BeritaManado.com – Merek alas kaki Bata, salah satu perusahaan sepatu ternama di Indonesia resmi tidak lagi memproduksi, usai perseroan mencatatkan adanya penurunan pesanan.
Menariknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menerima laporan resmi dari PT Sepatu Bata Tbk soal penutupan pabrik di Purwakarta itu.
“Sampai saat ini Kemnaker belum (tidak menerima) laporan resmi. Kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta,” Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Senin (6/5/2024).
Walau telah tutup pabrik, namun Kemnaker mengingatkan agar Bata tidak mengabaikan semua hak pekerja sesuai dengan aturan berlaku.
“Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus dibicarakan secara Bipartit dan disepakati langkah-langkahnya,” ucap dia.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Sabtu (4/5/2024), Corporate Secretary Bata, Hatta Tutuko menyatakan, penutupan pabrik dilakukan per 30 April 2024.
Penutupan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ratusan karyawan di pabrik tersebut.
Alasan utama di balik penutupan pabrik ini adalah karena perseroan mengalami kerugian yang signifikan.
Penutupan pabrik Bata di Purwakarta menandai akhir dari era kejayaan salah satu perusahaan sepatu ternama di Indonesia.
Pabrik yang telah berdiri sejak tahun 1939 ini telah menjadi ikon industri alas kaki di Purwakarta selama puluhan tahun.
Penutupan pabrik ini membawa dampak besar bagi para karyawan dan masyarakat sekitarnya.
Ratusan karyawan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian, sementara masyarakat setempat juga merasakan dampak ekonominya.
(jenlywenur)